Minggu, 13 Oktober 2013

ORGANISASI BISNIS


ABSTRAK




Pratiko, Budi. 2013. Organisasi Bisnis.  Makalah. Jurusan Akuntansi. Program Studi Pengantar Bisnis. Fakultas Ekonomi. Universitas Gunadarma.

            Makalah yang berjudul “Organisasi Bisnis” ini membahas keseluruhan bentuk-bentuk organisasi. Dibuatnya makalah ini, dilatar belakangi karena masih banyak masyarakat umum yang belum mengetahui apa saja bentuk-bentuk organisasi bisnis dan bagaimana cara bila ingin mendirikan suatu usaha bisnis.
            Tujuan dibuatnya makalah ini adalah untuk mengetahui apa saja bentuk-bentuk organisasi bisnis dan menjelaskan bentuk-bentuk organisasi bisnis dimulai dari pengertiannya, cara mendirikan, pasal yang telah mengatur bentuk organisasi bisnis, kelemahan dan kelebihan organisasi bisnis tersebut
            Metode makalah ini dengan cara mengumpulkan berbagai informasi yang bersumber dari internet. Berdasarkan hasil pencarian organisasi bisnis dari berbagai sumber diinternet. Hal itu sangat penting untuk diketahui oleh masyarakat umum yang ingin mendirikan suatu usaha supaya mengetahui apa saja yang diperlukan untuk mendirikan suatu usaha bisnis,

Kata Kunci : Organisasi Bisnis; bentuk-bentuk organisasi bisnis; usaha bisnis.


PENDAHULUAN

Latar Belakang
            Latar belakang dibuatnya makalah ini adalah agar masyarakat umum mengetahui apa itu organisasi bisnis dan bentuk-bentuk dari organisasi bisnis. Agar masyarakat yang ingin mendirikan usaha bisnis tidak terkena suatu hukum dan sudah tahu apa saja yang diperlukan bilai ingin mendirikan suatu usaha bisnis dan mengetahui apa saja kelemahan dan kebaikan dari usaha bisnis tersebut.

Rumusan Masalah
1.      Pengertian organisasi bisnis.
2.      Bentuk-bentuk organisasi bisnis.
3.      Pengertian dari bentuk-bentuk organisasi bisnis.

Tujuan
        Supaya masyarakat umum mengerti pengertian organisasi bisnis, bentuk-bentuk dari organisasi bisnis dan pengertian dari bentuk-bentuk organisasi.
  
LANDASAN TEORI

1.      Chester I. Barnard (1938) dalam bukunya “The Executive Functions” mengemukakan bahwa : “ Organisasi adalah system kerjasama antara dua orang atau lebih” (I define organization as a system of cooperatives of two more persons).
2.      James D. Mooney mengatakan bahwa : “Organization is the form of every human association for the attainment of common purpose” (Organisasi adalah setiap bentuk kerjasama untuk mencapai tujuan bersama).
3.      Mahmud Machfoed, Bisnis adalah usaha perdagangan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang terorganisasi untuk mendapatkan laba dengan memproduksi dan menjual barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan konsumen.
4.      Glos, Steade dan Lowry (1996) : Bisnis adalah jumlah seluruh kegiatan yang diorganisir oleh orang-orang yang berkecimpung dalam bidang perniagaan dan industry yang menyediakan barang dan jasa untuk kebutuhan mempertahankan dan memperbaiki standard serta kualitas hidup mereka.
5.      Menurut Dimock, organisasi adalah : “Organization is the systematic bringing together of interdependent part to form a unified whole through which authority, coordination and control may be exercised to achive a given purpose” (organisasi adalah perpaduan secara sistematis daripada bagian-bagian yang saling ketergantungan/berkaitan untuk membentuk suatu kesatuan yang bulat melalui kewenangan, koordinasi dan pengawasan dalam usaha mencapai tujuan yang telah ditentukan).
6.      Griffin dan ebert (1996) : “Business is all those activities involved in providing the goods and services needed or desired by people”. Dalam pengertian ini bisnis sebagai aktifitas yang menyediakan barang atau jasa yang diperlukan atau diinginkan oleh konsumen. Dapat dilakukan oleh organisasi perusahaan yang memilki badan hukum, perusahaan yang memiliki badan usaha, maupun perorangan yang tidak memilki badan hukum maupun badan usaha seperti pedagang kaki lima, warung yang tidak memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Tempat Usaha (SIUP) serta usaha informal lainnya.

PEMBAHASAN

                Pengertian organisasi bisnis yaitu suatu organisasi yang melakukan aktivitas ekonomi dan bertujuan untuk menghasilkan keuntungan (profit). Contoh organisasi bisnis adalah radio. Radio disebut organisasi bisnis karena tujuan ekonominya adalah menghasilkan keuntungan melalui kegiatan penyampaian informasi dan hiburan kepada masyarakat. Bentuk-bentuk organisasi bisnis ada tujuh yaitu Perusahaan Perseorangan, Persekutuan Firma, Perseroan Komanditer (Commanditer Vennootschap / CV), Perseroan Terbatas, Koperasi, Yayasan dan BUMN.

Berikut penjelasan dari bentuk-bentuk organisasi :

1.      Perusahaan Perseorangan
                Perusahaan Perseorangan adalah perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang, dimana pengelola perusahaan memperoleh semua keuntungan perusahaan, tetapi ia juga menanggung semua resiko yang timbul dalam kegiatan perusahaan. Pendirian perusahaan perseorangan tidak diatur dalam KUHD dan tidak memerlukan perjanjian karena hanya didirikan oleh satu orang pengusaha saja. Perusahaan perseorangan dibagi dalam 2 kelompok yaitu :
       Usaha Perseorangan Berizin : memiliki izin operasional dari departemen teknis. Misalnya bila perusahaan perseorangan bergerak dalam bidang perdagangan, maka dapat memiliki izin seperti Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
       Usaha Perseorangan Yang Tidak Memiliki Izin. Misalnya usaha perseorangan yang dilakukan para pedagang kaki lima, toko barang kelontong, dsb.

Kebaikan perusahaan perseorangan:
       Mudah dibentuk dan dibubarkan
       Bekerja dengan sederhana
       Pengelolaannya sederhana
       Tidak perlu kebijaksanaan pembagian laba

Kelemahan perusahaan perseorangan
       Tanggung jawab tidak terbatas
       Kemampuan manajemen terbatas
       Sulit mengikuti pesatnya perkembangan perusahaan
       Sumber dana hanya terbatas pada pemilik
       Resiko kegiatan perusahaan ditanggung sendiri

2.      Persekutuan Firma
                Firma adalah bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nama bersama atau satu nama digunakan bersama. Dalam firma semua anggota bertanggung jawab sepenuhnya baik sendiri-sendiri maupun bersama terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak lain. Bila perusahaan mengalami kerugian akan ditanggung bersama, kalau perlu dengan seluruh kekayaan pribadi mereka.
            Firma harus didirikan dengan akta otentik yang dibuat di muka notaris. Akta Pendirian Firma harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Firma yang bersangkutan. Setelah itu akta pendirian harus diumumkan dalam Berita Negara atau Tambahan Berita Negara. Tetapi karena Firma bukan merupakan badan hukum, maka akta pendirian Firma tidak memerlukan pengesahan dari Departemen Kehakiman RI. Pendirian, pengaturan dan pembubaran Firma diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
Firma bukan merupakan badan usaha yang berbadan hukum karena :
       Tidak ada pemisahan harta kekayaan antara persekutuan dan pribadi sekutu-sekutu, setiap sekutu bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan.
       Tidak ada keharusan pengesahan akta pendirian oleh Menteri Kehakiman dan HAM.
            Firma berakhir apabila jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir. Selain itu, menurut Pasal 26 dan Pasal 31 KUHD Firma juga dapat bubar sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar akibat pengunduran diri atau pemberhentian sekutu.

Kebaikan Firma:
       Prosedur pendirian relatif mudah.
       Mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar, karena gabungan modal yang dimiliki beberapa orang.
       Keputusan bersama dengan pertimbangan seluruh anggota firma, sehingga keputusan-keputusan menjadi lebih baik.
Kelemahan Firma:
       Utang-utang perusahaan ditanggung oleh kekayaan pribadi para anggota firma.
       Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin, sebab bila salah seorang anggota keluar, maka firma pun bubar.

3.      Perseroan Komanditer (Commanditer Vennootschap / CV)
                        Perseroan Komanditer (CV) adalah adalah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang (sekutu) yang menyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan. Para anggota persekutuan menyerahkan uangnya sebagai modal perseroan dengan jumlah yang tidak perlu sama sebagai tanda keikutsertaan di dalam persekutuan.

Berakhirnya CV, diatur dalam Pasal 31 KUHD yaitu:
       Berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar (Akta Pendirian).
       CV berakhir sebelum jangka waktu yang ditetapkan, akibat pengunduran diri atau pemberhentian sekutu.
       Akibat perubahan anggaran dasar (akta pendirian) di mana perubahan anggaran dasar ini mempengaruhi kepentingan pihak ketiga terhadap CV.

Kebaikan perseroan komanditer:
       Pendiriannya relatif mudah
       Modal yang dapat dikumpulkan lebih banyak
       Kemampuan untuk memperoleh kredit lebih besar
       Manajemen dapat didiversifikasikan
       Kesempatan untuk berkembang lebih besar

Kelemahan perseroan komanditer:
       Tanggung jawab tidak terbatas
       Kelangsungan hidup tidak terjamin
       Sukar untuk menarik kembali investasinya

4.      Perseroan Terbatas (PT)
                        Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschhap (NV), adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
                        Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
                        Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.

Berakhirnya Perseroan Terbatas:
       Menurut Pasal 114 UU PT, Perseroan Terbatas dapat bubar karena:
                        Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dalam Pasal 115 UU PT ditentukan bahwa direksi dapat mengajukan usul pembubaran persero kepada RUPS. Keputusan RUPS tentang pembubaran perseroan sah bila diambil sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan UU dan Anggaran Dasar.

       Karena jangka waktu berdirinya perseroan sudah berakhir.
       Keputusan Pengadilan Negeri karena;
Ø  Permohonan Kejaksaan karena perseroan melanggar kepentingan umum.
Ø  Permohonan 1 orang pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah.
Ø  Permohonan kreditur karena perseroan tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit atau kekayaan perseroan tidak cukup untuk melunasi seluruh utangnya setelah pernyataan pailit dicabut.
Ø  Permohonan pihak berkepentingan karena adanya cacat hukum dalam akta pendirian perseroan.

Kebaikan Perseroan Terbatas
       Kelangsungan hidup perusahaan terjamin,
       Terbatasnya tanggung jawab, sehingga tidak menimbulkan resiko bagi kekayaan pribadi maupun kekayaan keluarga pemilik
       Saham dapat diperjual belikan dengan relatif mudah.
       Kebutuhan kapital lebih besar akan mudah dipenuhi, sehingga memungkinkan perluasan usaha.
       Pengelolaan perusahaan dapat dilakukan lebih efisien
Kelemahan Perseroan Terbatas:
       Biaya pendiriannya relatif mahal
       Rahasia tidak terjamin
       Kurangnya hubungan yang efektif antara pemegang saham

5.      Koperasi
            Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas kekeluargaan. Menurut UU no. 25 tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Status badan hukum koperasi diperoleh setelah memperoleh pengesahan dari pemerintah (MenteriKoperasi).

Modal Koperasi terdiri dari :
       Modal sendiri dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, sumbangan suka rela, hibah dan dana cadangan Sisa Hasil Usaha.
       Modal Pinjaman dapat berasal dari anggota, koperasi lainnya dan atau anggotanya, bank, penerbitan obligasi atau surat utang lainnya, sumber lain yang sah.

            Tujuan koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur dan berlandaskan Pancasila dan UUD’45.

Cara Mendirikan Koperasi
       Menurut Pasal 6 – Pasal 14 UU no. 25 tahun 1992 adalah sebagai berikut:
            Rapat pembentukan koperasi Sekurang-kurangnya 20 orang pendiri mengadakan rapat pembentukan koperasi, kemudian dibuatkan berita acara yang berisikan hasil kesepakatan, jumlah anggota dan nama mereka yang diberi kuasa untuk menandatangani akta pendirian.
       Surat Permohonan Pengesahan kepada Departemen Koperasi
                        Pengesahan dan pendaftaran akta pendirian, diberikan paling lama 3 bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan. Tanggal pengesahan akta pendirian berlaku sebagai tanggal resmi berdirinya koperasi dan resmi sebagai badan hukum.
       Pengiriman akta pendirian kepada pendiri
       Pengumuman dalam Berita Negara

Pembubaran Koperasi
Menurut Pasal 46 UU no. 25 Tahun 1992, pembubaran koperasi dapat dilakukan berdasarkan :
       Keputusan Rapat Anggota atau
       Keputusan pemerintah bila terdapat bukti bahwa koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan UU no. 25 tahun 1992. Kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan.Kelangsungan hidupnya tidak dapat diharapkan.

6.      Yayasan
            Yayasan (Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.
            Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum setelah akta pendirian memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang telah memperoleh pengesahan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
            Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan kegiatan yayasan dilakukan sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus wajib membuat laporan tahunan yang disampaikan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan dan perkembangan kegiatan yayasan. Pengawas bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.
            Yayasan yang kekayaannya berasal dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau memiliki kekayaan dalam jumlah yang ditentukan dalam undang-undang, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib diumumkan dalam surat kabar berbahasa Indonesia.

Penggabungan dan pembubaran
            Perbuatan hukum penggabungan yayasan dapat dilakukan dengan menggabungkan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang ditetapkan Anggaran Dasar berakhir, tujuan yang ditetapkan tercapai atau tidak tercapai, putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.

7.      BUMN
            Badan usaha milik negara (disingkat BUMN) atau perusahaan milik negara merujuk kepada perusahaan atau badan usaha yang dimiliki pemerintah sebuah negara.
Ciri-ciri BUMN
       Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
       Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
       Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
       Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
       Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
       Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
       Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
Manfaat BUMN:
       Memberi kemudahan kepada masyarakat luas dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan kebutuhan hidup yang berupa barang atau jasa.
       Membuka dan memperluas kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja.
       Mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak oleh sekelompok pengusaha swasta yang bermodal kuat.
       Meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi komoditi ekspor sebagai sumber devisa,baik migas maupun non migas.
       Menghimpun dana untuk mengisi kas negara ,yang selanjutnya dipergunakan untuk memajukan dan mengembangkan perekonomian negara.
       Memberikan pelayanan kepada masyarakat.
               
                Dari ketujuh bentuk-bentuk organisasi bisnis, saya akan memberikan contoh usaha bisnis dari perusahaan perseorangan.

Bisnis Laundry Kiloan
            Bisnis Laundry merupakan bisnis rumahan yang belakangan ini sedang marak. Banyak orang yang berminat untuk bisnis ini, namun tak mengerti cara memulainya. Memang, memulai bisnis bagi pemula gampang-gampang susah. Berikut ini merupakan  gambaran untuk memulai bisnis  Laundry.
            Bisnis ini mengandalkan jasa, sehingga berorientasi pada kepuasan pelanggan. Mendapatkan pelanggan yang loyal merupakan suatu keberhasilan bagi bisnis ini. Sebelum melakukan bisnis ini, perlu untuk dilakukan survei kecil-kecilan terhadap pangsa pasarnya seperti profesi penduduk di sekitar lokasi, umur, penghasilan rata-rata, pendidikan, dan karakteristik konsumen. Survei bisa dilakukan secara langsung dan juga berdasar data-data sekunder untuk melihat seberapa besar pangsa pasar bisnis ini, dan mencari kemungkinan untuk di kembangkan.
            Bisnis ini paling baik berlokasi yang dekat dengan kos-kosan mahasiswa, rumah sewa karyawan/karyawati, salon, juga perumahan. Namun perlu dilihat apa saja yang menjadi competitor untuk bisnis ini seperti jasa cuci bulanan, laundry and dry clean. Buatlah daftar pesaing, selanjutnya analisis kelebihan dan kekurangannya.  Dari hasil tersebut dapat dijadikan dasar untuk bersaing yang baik.

Berikut hal-hal yang harus di perhatikan untuk membuka usaha Laundry:
1.    Tempat/Lokasi
            Untuk tempat, Anda harus tepat memilihnya.Yang strategis dan ramai penduduk dengan kesibukan sehari-hari atau cukup di rumah Anda sendiri. Keduanya bisa saja di jalanin, namun bila Anda membuka Laundry Kiloan di tempat yang kurang strategis, perlu juga Anda pikirkan biaya untuk deliverynya.
2.    Mesin Cuci dan Pengering (Dryer)
            Pada saat membuka usaha Laundry Kiloan, Anda jangan terburu nafsu untuk membeli banyak mesin. Sebaiknya satu mesin cuci dan satu mesin pengering (dryer). Seiring berjalannya waktu, jumlah pelanggan pasti akan bertambah dan memiliki kesempatan membeli mesin lagi untuk meringankan waktu yang tertunda. Untuk pembelian mesin boleh dengan yang baru ataupun bekas (second) sesuai dengan budget Anda. Tetapi Anda harus cermat setiap memilih mesin dan banyak bertanya tentang spesifik di setiap mesin.
3.    Karyawan
            Pilih karyawan baiknya yang berdomisili dekat dengan usaha Laundry Anda, atau sediakan tempat/ruangan untuk menginap jika Laundry Anda ramai, pasti itu akan menjadi lembur untuk mereka. Akan kasihan untuk yang tinggal jauh dari tempat usaha Anda. Untuk jumlah karyawan sesuaikan dengan jam buka usaha Anda, bila buka dari pagi sampai malam. Sebaiknya gunakan 2 shift (pagi dan siang). Dan batas jam kerja normal itu 8 jam. Jika lebih dari itu akan dimasukkan hitungan lembur. Untuk sebagai gambaran usaha Laundry Kiloan yang buka dari jam 9 pagi sampai jam 10 malam membutuhkan 4 karyawan dengan gaji yang Anda sesuaikan, belum termasuk uang lembur dan uang makan. Karyawan merupakan pengeluaran terbesar, namun merupakan aset utama Anda.
4.    Perabotan,dll
            Untuk membuka usaha Laundry tidak hanya mesin yang di butuhkan ,tetapi perabotan lain untuk melengkapinya, seperti: meja setrika, kursi, keranjang baju, ember, rak, lemari, dll. Baiknya juga perlu lakukan renovasi pada kios Laundry Anda agar lebih bersih, rapi dan nyaman. Siapkan juga plastik untuk baju, kantong kresek, hanger, tag gun, tag pin, berbagai alat tulis, nota khusus Laundry, brosur untuk mempublikasi, dll.
5.    Kimia Laundry
            Kimia Laundry yaitu seperti deterjen, softener, penghilang noda, pelicin pakaian, parfum laundry, dll. Pilih kimia laundry dengan kualitas yang baik, tetapi dengan harga yang masuk akal. Bila Anda menggunakan kimia yang tersedia di supermarket, hitung terlebih dahulu apakah harganya sesuai dengan pemasukan harga per kilo laundry Anda? Berapa rupiah biaya untuk per kilogramnya pakaian?. Jangan pernah memakai deterjen biasa untuk mesin cuci bukaan depan (front loading) karena akan merusak mesin Anda. Gunakan deterjen khusus (detergent matic atau detergent liquid).

                Setelah semua lengkap, Laundy siap dibuka. Jangan lupa untuk mempublikasinya lewat pamflet, spanduk, brosur, radio, internet dan sebagainya. Bila laundry sudah berjalan, catatlah semua transaksi yang terjadi pada nota rangkap tiga.


KESIMPULAN


            Pengertian organisasi bisnis yaitu suatu organisasi yang melakukan aktivitas ekonomi dan bertujuan untuk menghasilkan keuntungan (profit). Contoh organisasi bisnis adalah radio. Radio disebut organisasi bisnis karena tujuan ekonominya adalah menghasilkan keuntungan melalui kegiatan penyampaian informasi dan hiburan kepada masyarakat. Bentuk-bentuk organisasi bisnis ada tujuh yaitu Perusahaan Perseorangan, Persekutuan Firma, Perseroan Komanditer (Commanditer Vennootschap / CV), Perseroan Terbatas, Koperasi, Yayasan dan BUMN.
            Agar suatu usaha jelas adanya dan diakui, maka sebaiknya tentukan usaha apa yang anda jalankan dan buatlah struktur organsasi yang jelas. Tentukanlah rancangan kerja yang bagus, siapa dan kapan pekerjaan itu harus dilakukan. Dan akan lebih bagus lagi apabila usaha itu didaftarkan sebagai usaha yang resmi dan mempunyai izin.
            Dari contoh bentuk organisasi bisnis tersebut diketahui bahwa bila ingin mendirikan usaha bisnis harus mempunyai strategi jitu agar usaha tersebut berjalan dengan lancar. Dari mulai menentukan tempat atau lokasi usaha tersebut, karyawan dan menentukan detergen apa yang harus digunakan. Usaha tersebut dapat dikenal oleh banyak orang dengan cara kita melakukan penyebaran brosur, mengadakan promo dan memberi potongan harga dengan ketentuan tertentu.
            

DAFTAR PUSTAKA


v  http://serbamakalah.blogspot.com/2013/03/organisasi-bisnis_3016.html
v  http://pengantar-bisnis.blogspot.com/2006/09/bentuk-bentuk-organisasi-bisnis.html
v  http://kuliahaku.wordpress.com/2010/10/07/organisasi-bisnis/
v  http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
v  http://id.wikipedia.org/wiki/Yayasan
v  http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Usaha_Milik_Negara
v  http://id.wikipedia.org/wiki/Perseroan_terbatas
v  http://herina-br.blogspot.com/2011/10/pengertian-bisnis-menurut-para-ahli.html
v  http://www.mitralaundry.com/anggaran-perencanaan-bisnis-laundry-kiloan-bep/

5 komentar:

  1. informasi yang sangat bagus dan bermanfaat, terutama tentang bisnis laundry kiloan yang membantu saya untuk mengetahui lebih dalam tentang tips dalam menjalankan usaha tersebut. terima kasih sudah berbagi gan. mampir juga ke blog saya di www.belonomi.com

    BalasHapus
  2. Blognya sangat bermanfaat sekali

    myblog

    BalasHapus