ABSTRAK
Pratiko, Budi. 2013. Etika
dan Kode Menulis Dimedia. Makalah.
Jurusan Akuntansi. Program Studi Pengantar Bisnis. Fakultas Ekonomi.
Universitas Gunadarma.
Makalah yang berjudul “Etika dan Kode Menulis Dimedia”
ini membahas keseluruhan tentang bagaimana beretika yang baik dan benar dimedia
seperti diinternet. Dibuatnya makalah ini dilatar belakangi oleh seringnya kita
menemukan artikel atau pengguna yang menggunakan media sosial yang tidak
memperhatikan bagaimana cara etika yang baik dan benar dimedia internet.
Tujuan dibuatnya makalah ini adalah untuk mengetahui cara
beretika diinternet dan para pengguna internet atau masyarakat umum dapat
mematuhi kode etik yang sudah diterapkan.
Metode makalah ini dengan cara mengumpulkan berbagai
informasi yang bersumber dari internet. Berdasarkan hasil pencarian cara
menulis yang baik dan benar diinternet serta kode etik dari berbagai sumber. Hal
itu sangat penting untuk diketahui oleh masyarakat umum yang menggunakan
internet karena harus mematuhi cara menulis yang baik dan benar dinternet dan
kode etiknya agar tidak melanggar norma-norma dan terhindar dari hukuman yang
sudah berlaku.
Kata kunci : etika; kode etik; menulis.
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Latar belakang dibuatnya makalah ini adalah agar
masyarakat Indonesia tahu bagaimana cara menulis yang baik dan benar dimedia
internet karena masih banyak masyarakat yang masih menyepelekan cara menulis
diinternet. Padahal, Indonesia sudah membuat dan mempunyai aturan menulis
diinternet serta hukum yang berlaku yang dapat menjerat masyarakat yang tidak
menulis dimedia internet dengan baik dan benar.
Rumusan Masalah
1.
Apakah
pengertian etika
2.
Bagaimana cara
menulis yang baik dan benar dimedia internet?
3.
Pasal apa saja yang
dapat menjerat masyarakat bila tidak menulis yang baik dan benar diinternet?
Tujuan
1.
Mengetahui
pengertian etika.
2.
Cara menulis
yang baik dan benar.
3.
Mengetahui pasal
yang berkaitan dengan cara menulis yang baik dan benar diinternet.
LANDASAN
TEORI
- Menurut id.Wikipedia.org : Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar,salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
- Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia : Etika adalah nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
- Menurut Kamus Webster : etika adalah suatu ilmu yang mempelajari tentang apa yang baik dan buruk secara moral.
- Menurut Ahli Sosiologi: Etika adalah dipandang sebagai adat istiadat,kebiasaan dan budaya dalam berperilaku.
- Menurut Maryani & Ludigdo : etika adalah seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia,baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau prifesi.
- Di Indonesia aturan atau hukum mengenai etika menulis di internet sudah ditetapkan melalu undang-undang pada tahun 2008. Aturan itu adalah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Pada UU ITE perbuatan yang dilarang menyangkut isi tulisan tertuang pada BAB VII pasal 27 ayat 1 samapai 4 dan pasal 28 ayat 1 dan 2.
PEMBAHASAN
Berbicara mengenai
etika, etika adalah sesuatu yang tidak pernah lepas dalam kehidupan kita. Etika
hukumnya wajib dan sangat diperlukan demi kelangsungan hidup masyarakat ini. Terutama
juga dalam cara etika diinternet. Tetapi masih banyak pengguna internet yang
tidak menggunakan etika atau sopan santun dalam menulis dimedia internet. Padahal
internet dapat diakses oleh siapa saja dan dimana saja. Bila artikel tersebut
berisi hal-hal yang berbau negatif dan dilihat oleh banyak orang tentu saja itu
dapat berdampak tidak baik oleh pengguna internet lain yang membaca artikel
tersebut. Oleh sebab itu ada aturan atau etika bagaimana cara menulis yang baik
dan benar diinternet. Berikut tips bagaimana cara beretika yang benar atau
menulis diinternet dengan baik dan benar :
1. Berguna
bagi pembaca
Sebagai
pengguna internet bila membuat artikel harus berguna bagi pembaca lain yang
mengakses internet. Seperti kita menulis artikel bagaimana cara menghilangkan
bekas jerawat, cara memasak makanan, dll.
2. Tidak
menyinggung unsur SARA (Suku,Agama, Ras,
dan Adat istiadat)
Jangan
pernah atau hindari menulis diinternet yang berbau menyinggung. Karena itu
dapat saja dibawa ke proses hukum.
3. Tidak
mengandung unsur pornografi
Jangan
membuat artikel atau apapun yang berbau unsur pornografi karena dapat
menyebarkan hal-hal negatif bagi pengguna internet lain yang mengakses atau
membaca artikel tersebut. Terlebih lagi apabila diakses dan dilihat oleh
anak-anak yang dapat berdampak negatif untuknya.
4. Menggunakan
bahasa yang baik dan sopan, tidak menggunakan bahasa yang kasar yang bersifat
menghina atau mencemarkan nama baik
5. Tidak
membohongi atau menyesatkan
6. Tulisan
bukan hasil plagiat atau menampilkan karya tulis orang lain tanpa
menuliskan sumbernya
7. Menggunakan
insial agar tidak mencemarkan nama baik seseorang yang bersangkutan
8. Menggunakan
Ejaan yang benar dan jelas
9. Menggunakan
huruf kapital seperlunya
Bila
ingin menggunakan huruf kapital itu boleh asal hal tersebut untuk memperjelas
kata tersebut. Karena diinternet bila terlalu sering memakai huruf kapital
semua itu bertanda kita sedang marah.
Hal-hal yang harus kita perhatikan adalah sebagai
berikut:
·
Mengirim dan mendisribusi dokumen yang
bersifat pornografi, menghina, mencemarkan nama baik dll.
·
Melakukan pembobolan secara sengaja ke
sistem komputer.
·
Melakukan penyadapan informasi.
·
Melakukan penggandaan tanpa ijin.
·
Memanipulasi, mengubah, menghilangakan
informasi.
Di
Indonesia aturan atau hukum mengenai etika menulis di internet sudah
ditetapkan melalu undang-undang pada tahun 2008. Aturan itu adalah
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Pada UU ITE perbuatan yang dilarang menyangkut isi
tulisan tertuang pada BAB VII pasal 27 ayat 1 samapai 4 dan pasal 28 ayat 1 dan
2
Pasal 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatanperjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatanpenghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatanpemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian
konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau
permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas
suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Mengenai ketentuan pidananya tertuang pada BAB XI
Pasal 45 ayat 1 dan 2
Pasal 45
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1),
ayat (2), ayat (3), atau ayat (4)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).
Contoh
kasus pelanggaran etika :
Kasus
pelanggaran hak cipta di internet yaitu dilakukan tanpa izin membuat situs
penyanyi-penyanyi terkenal yang berisikan lagu-lagu dan liriknya, foto dan
cover album dari penyanyi-penyanyi
tersebut. Di bulan Mei tahun 1997 Group Musik asal Inggris, Oasis, menuntut
ratusan situs internet yang tidak resmi yang telah memuat foto, lagu-lagu
beserta litrik dan video klipnya. Alasan yang digunakan oleh group musik
tersebut dapat menimbulkan peluang terjadinya pembuatan poster atau CD yang
dilakukan piha lain tanpa izin.
Masih
banyak kasus-kasus pelanggaran etika diinternet. Semoga hal tersebut tidak
terjadi terhadap kita dan kita dapat menerapkan etika tersebut secara langsung
diinternet dengan baik dan benar dan tidak melanggar hukum yang merugikan kita
dan atau merugikan orang lain juga. Bila kita menulis diinternet semoga tulisan
kita dapat bermanfaat untuk orang lain.
KESIMPULAN
Kesimpulan yang dapat diambil pada pembahasan tersebut
bahwa dalam menggunakan media internet kita harus mengerti etika dan bagaimana
cara menulis yang baik dan benar. Seperti :
1. Berguna
bagi pembaca
2. Tidak
menyinggung unsur SARA (Suku,Agama, Ras,
dan Adat istiadat)
3. Tidak
mengandung unsur pornografi
4. Menggunakan
bahasa yang baik dan sopan, tidak menggunakan bahasa yang kasar yang bersifat
menghina atau mencemarkan nama baik
5. Tidak
membohongi atau menyesatkan
6. Tulisan
bukan hasil plagiat atau menampilkan karya tulis orang lain tanpa
menuliskan sumbernya
7. Menggunakan
insial agar tidak mencemarkan nama baik seseorang yang bersangkutan
8. Menggunakan
Ejaan yang benar dan jelas
9. Menggunakan
huruf kapital seperlunya
Dari
poin-poin tersebut, semuanya sangat perlu diterapkan kepada kita dalam
menggunakan media internet terutama dalam hal menulis sebuah artikel atau ingin
menulis di blog kita. Karena bila kita dapat menerapkan semua poin tersebut
kita tidak akan terkena Hukum dan kita sukses sebagai pengguna internet yang
baik.
DAFTAR
PUSTAKA
1.
http://namakuvee.wordpress.com/2013/09/25/etika-menulis-di-internet/
(Sabtu, 28 September 2013. 22:02)
2.
http://belomlaku.wordpress.com/2012/10/29/kode-etik-dalam-menulis-di-internet/
(Kamis, 26 September 2013. 21:35)
3.
http://erniritonga123.blogspot.com/2010/01/definisi-etika.html
(Sabtu, 28 September 2013. 22:16)