Sabtu, 28 September 2013

ETIKA DAN KODE MENULIS DIMEDIA


ABSTRAK


Pratiko, Budi. 2013. Etika dan Kode Menulis Dimedia.  Makalah. Jurusan Akuntansi. Program Studi Pengantar Bisnis. Fakultas Ekonomi. Universitas Gunadarma.

            Makalah yang berjudul “Etika dan Kode Menulis Dimedia” ini membahas keseluruhan tentang bagaimana beretika yang baik dan benar dimedia seperti diinternet. Dibuatnya makalah ini dilatar belakangi oleh seringnya kita menemukan artikel atau pengguna yang menggunakan media sosial yang tidak memperhatikan bagaimana cara etika yang baik dan benar dimedia internet.
            Tujuan dibuatnya makalah ini adalah untuk mengetahui cara beretika diinternet dan para pengguna internet atau masyarakat umum dapat mematuhi kode etik yang sudah diterapkan.
            Metode makalah ini dengan cara mengumpulkan berbagai informasi yang bersumber dari internet. Berdasarkan hasil pencarian cara menulis yang baik dan benar diinternet serta kode etik dari berbagai sumber. Hal itu sangat penting untuk diketahui oleh masyarakat umum yang menggunakan internet karena harus mematuhi cara menulis yang baik dan benar dinternet dan kode etiknya agar tidak melanggar norma-norma dan terhindar dari hukuman yang sudah berlaku.
         
Kata kunci : etika; kode etik; menulis.


PENDAHULUAN

Latar Belakang

                Latar belakang dibuatnya makalah ini adalah agar masyarakat Indonesia tahu bagaimana cara menulis yang baik dan benar dimedia internet karena masih banyak masyarakat yang masih menyepelekan cara menulis diinternet. Padahal, Indonesia sudah membuat dan mempunyai aturan menulis diinternet serta hukum yang berlaku yang dapat menjerat masyarakat yang tidak menulis dimedia internet dengan baik dan benar.

Rumusan Masalah

1.      Apakah pengertian etika
2.      Bagaimana cara menulis yang baik dan benar dimedia internet?
3.      Pasal apa saja yang dapat menjerat masyarakat bila tidak menulis yang baik dan benar diinternet?


Tujuan

1.      Mengetahui pengertian etika.
2.      Cara menulis yang baik dan benar.
3.      Mengetahui pasal yang berkaitan dengan cara menulis yang baik dan benar diinternet.


LANDASAN TEORI


  • Menurut id.Wikipedia.org : Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar,salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
  • Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia : Etika adalah nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
  • Menurut Kamus Webster : etika adalah suatu ilmu yang mempelajari tentang apa yang baik dan buruk secara moral.
  • Menurut Ahli Sosiologi: Etika adalah dipandang sebagai adat istiadat,kebiasaan dan budaya dalam berperilaku.
  • Menurut Maryani & Ludigdo : etika adalah seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia,baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau prifesi. 
  • Di Indonesia aturan atau hukum mengenai etika menulis di internet sudah ditetapkan melalu undang-undang pada tahun 2008. Aturan itu adalah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Pada UU ITE perbuatan yang dilarang menyangkut isi tulisan tertuang pada BAB VII pasal 27 ayat 1 samapai 4 dan pasal 28 ayat 1 dan 2.



PEMBAHASAN

       Berbicara mengenai etika, etika adalah sesuatu yang tidak pernah lepas dalam kehidupan kita. Etika hukumnya wajib dan sangat diperlukan demi kelangsungan hidup masyarakat ini. Terutama juga dalam cara etika diinternet. Tetapi masih banyak pengguna internet yang tidak menggunakan etika atau sopan santun dalam menulis dimedia internet. Padahal internet dapat diakses oleh siapa saja dan dimana saja. Bila artikel tersebut berisi hal-hal yang berbau negatif dan dilihat oleh banyak orang tentu saja itu dapat berdampak tidak baik oleh pengguna internet lain yang membaca artikel tersebut. Oleh sebab itu ada aturan atau etika bagaimana cara menulis yang baik dan benar diinternet. Berikut tips bagaimana cara beretika yang benar atau menulis diinternet dengan baik dan benar :

1.      Berguna bagi pembaca
            Sebagai pengguna internet bila membuat artikel harus berguna bagi pembaca lain yang mengakses internet. Seperti kita menulis artikel bagaimana cara menghilangkan bekas jerawat, cara memasak makanan, dll.

2.      Tidak menyinggung unsur  SARA (Suku,Agama, Ras, dan Adat istiadat)
            Jangan pernah atau hindari menulis diinternet yang berbau menyinggung. Karena itu dapat saja dibawa ke proses hukum.

3.      Tidak mengandung unsur pornografi
            Jangan membuat artikel atau apapun yang berbau unsur pornografi karena dapat menyebarkan hal-hal negatif bagi pengguna internet lain yang mengakses atau membaca artikel tersebut. Terlebih lagi apabila diakses dan dilihat oleh anak-anak yang dapat berdampak negatif untuknya.

4.      Menggunakan bahasa yang baik dan sopan, tidak menggunakan bahasa yang kasar yang bersifat menghina atau mencemarkan nama baik

5.      Tidak membohongi atau menyesatkan

6.      Tulisan bukan hasil plagiat atau menampilkan karya tulis orang lain tanpa menuliskan sumbernya

7.      Menggunakan insial agar tidak mencemarkan nama baik seseorang yang bersangkutan

8.      Menggunakan Ejaan yang benar dan jelas

9.      Menggunakan huruf kapital seperlunya
            Bila ingin menggunakan huruf kapital itu boleh asal hal tersebut untuk memperjelas kata tersebut. Karena diinternet bila terlalu sering memakai huruf kapital semua itu bertanda kita sedang marah.


Hal-hal yang harus kita perhatikan adalah sebagai berikut:

·         Mengirim dan mendisribusi dokumen yang bersifat pornografi, menghina, mencemarkan nama baik dll.
·         Melakukan pembobolan secara sengaja ke sistem komputer.
·         Melakukan penyadapan informasi.
·         Melakukan penggandaan tanpa ijin.
·         Memanipulasi, mengubah, menghilangakan informasi.

            Di Indonesia aturan atau hukum mengenai etika menulis di internet  sudah ditetapkan melalu undang-undang pada tahun 2008. Aturan itu adalah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Pada UU ITE perbuatan yang dilarang menyangkut isi tulisan tertuang pada BAB VII pasal 27 ayat 1 samapai 4 dan pasal 28 ayat 1 dan 2

Pasal 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatanperjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatanpenghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatanpemerasan dan/atau pengancaman.

Pasal 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Mengenai ketentuan pidananya tertuang pada BAB XI Pasal 45 ayat 1 dan 2

Pasal 45
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1),
ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Contoh kasus pelanggaran etika :
            Kasus pelanggaran hak cipta di internet yaitu dilakukan tanpa izin membuat situs penyanyi-penyanyi terkenal yang berisikan lagu-lagu dan liriknya, foto dan cover  album dari penyanyi-penyanyi tersebut. Di bulan Mei tahun 1997 Group Musik asal Inggris, Oasis, menuntut ratusan situs internet yang tidak resmi yang telah memuat foto, lagu-lagu beserta litrik dan video klipnya. Alasan yang digunakan oleh group musik tersebut dapat menimbulkan peluang terjadinya pembuatan poster atau CD yang dilakukan piha lain tanpa izin.

            Masih banyak kasus-kasus pelanggaran etika diinternet. Semoga hal tersebut tidak terjadi terhadap kita dan kita dapat menerapkan etika tersebut secara langsung diinternet dengan baik dan benar dan tidak melanggar hukum yang merugikan kita dan atau merugikan orang lain juga. Bila kita menulis diinternet semoga tulisan kita dapat bermanfaat untuk orang lain.
  
KESIMPULAN

            Kesimpulan yang dapat diambil pada pembahasan tersebut bahwa dalam menggunakan media internet kita harus mengerti etika dan bagaimana cara menulis yang baik dan benar. Seperti :
1.      Berguna bagi pembaca
2.      Tidak menyinggung unsur  SARA (Suku,Agama, Ras, dan Adat istiadat)
3.      Tidak mengandung unsur pornografi
4.      Menggunakan bahasa yang baik dan sopan, tidak menggunakan bahasa yang kasar yang bersifat menghina atau mencemarkan nama baik
5.      Tidak membohongi atau menyesatkan
6.      Tulisan bukan hasil plagiat atau menampilkan karya tulis orang lain tanpa menuliskan sumbernya
7.      Menggunakan insial agar tidak mencemarkan nama baik seseorang yang bersangkutan
8.      Menggunakan Ejaan yang benar dan jelas
9.      Menggunakan huruf kapital seperlunya

            Dari poin-poin tersebut, semuanya sangat perlu diterapkan kepada kita dalam menggunakan media internet terutama dalam hal menulis sebuah artikel atau ingin menulis di blog kita. Karena bila kita dapat menerapkan semua poin tersebut kita tidak akan terkena Hukum dan kita sukses sebagai pengguna internet yang baik.


DAFTAR PUSTAKA

1.           http://namakuvee.wordpress.com/2013/09/25/etika-menulis-di-internet/ (Sabtu, 28 September 2013. 22:02)
2.           http://belomlaku.wordpress.com/2012/10/29/kode-etik-dalam-menulis-di-internet/ (Kamis, 26 September 2013. 21:35)
3.           http://erniritonga123.blogspot.com/2010/01/definisi-etika.html (Sabtu, 28 September 2013. 22:16)