Kode etik profesi akuntansi
adalah suatu peraturan yang diterapkan bagi para profesi akuntansi. Kode etik
profesi akuntansi ini sangat penting karena untuk mencegah terjadinya
kecurangan (fraud). Lembaga yang menaungi profesi akuntan di Indonesia adalah
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).
A.
Kode Perilaku Profesional
Garis
besar kode etik dan perilaku profesional adalah :
1.
Kontribusi
untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia.
Prinsip
mengenai kualitas hidup semua orang menegaskan kewajiban untuk melindungi hak
asasi manusia dan menghormati keragaman semua budaya. Sebuah tujuan utama
profesional komputasi adalah untuk meminimalkan konsekuensi negatif dari sistem
komputasi, termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.
2.
Hindari
menyakiti orang lain.
“Harm”
berarti konsekuensi cedera, seperti hilangnya informasi yang tidak diinginkan,
kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan yang
tidak diinginkan.
3.
Bersikap
jujur dan dapat dipercaya.
Kejujuran
merupakan komponen penting dari kepercayaan. Tanpa kepercayaan suatu organisasi
tidak dapat berfungsi secara efektif.
5.
Hak
milik yang temasuk hak cipta dan hak paten.
Pelanggaran
hak cipta, hak paten, rahasia dagang dan syarat-syarat perjanjian lisensi
dilarang oleh hukum di setiap keadaan.
6.
Memberikan
kredit yang pantas untuk properti intelektual.
Komputasi
profesional diwajibkan untuk melindungi integritas dari kekayaan intelektual.
7.
Menghormati
privasi orang lain.
Komputasi
dan teknologi komunikasi memungkinkan pengumpulan dan pertukaran informasi
pribadi pada skala yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah
peradaban.
8.
Kepercayaan.
Prinsip
kejujuran meluas ke masalah kerahasiaan informasi setiap kali salah satu telah
membuat janji eksplisit untuk menghormati kerahasiaan atau, secara implisit,
saat informasi pribadi tidak secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas
seseorang.
B.
Prinsip-Prinsip Etika IFAC,
AICPA, dan IAI
Kode etik prinsip-prinsip dasar
akuntan profesional IFAC sebagai berikut:
1.
Integritas
Seorang akuntan professional
harus tegas dan jujur dalam semua keterlibatannya dalam hubungan profesional
dan bisnis.
2.
Objektivitas
Seorang akuntan professional
seharusnya tidak membiarkan bias, konflik kepentingan, atau pengaruh yang
berlebihan dari orang lain untuk mengesampingkan penilaian professional atau
bisnis.
3.
Kompetensi
professional dan Kesungguhan
Seorang akuntan professional
mempunyai tugas yang berkesinambungan untuk senantiasa menjaga penghetahuan dan
skil professional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau atasan menerima jasa
professional yang kompeten berdasarkan perkembangan terkini dalam praktik,
legislasi dan teknis. Seorang akuntan professional harus bertindak tekun dan
sesuai dengan standar teknis dan professional yang berlaku dalam memberikan
layanan professional.
4.
Kerahasiaan
Seorang akuntan professional
harus menghormati kerahasian informasi yang diperoleh sebagai hasil dari
hubungan bisnis professional dan bisnis tidak boleh mengungkapkan informasi
tersebut kepada pihak ketiga, tanpa otoritas yang tepat dan spesifik kecuali
ada hak hukum atau professional atau kewajiban untuk mengungkapkan. Informasi
rahasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional
seharusnya tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi para akuntan
professional atau pihak ketiga.
5.
Perilaku
Profesional
Seorang akuntan professional
harus patuh pada hukum dan peraturan-peraturan terkait dan seharusnya
menghindari tindakan yang bisa mendeskreditkan profesi.
Prinsip-prinsip etika menurut
AICPA sebagai berikut:
1.
Tanggung
Jawab.
Dalam melaksanakan
tanggung jawab mereka sebagai professional, anggota harus menerapkan penilaian
professional dan moral yang sensitive dalam segala kegiatannya.
2.
Kepentingan
Umum.
Anggota harus
menerima kewajiban mereka untuk bertindak dengan cara yang dapat melayani
kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen
terhadap profesionalisme.
3.
Integritas.
Untuk mempertahankan
dan memperluas kepercayaan masyarakat, anggota harus melakukan semua tanggung
jawab professional dengan integritas tertinggi.
4.
Objectivitas
dan Independensi.
Seorang anggota harus
mempertahankan objectivitas dan bebas
dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab professional.
Seorang anggota dalam praktik publik harus independen dalam penyajian fakta dan
tampilan ketika memberikan layanan audit dan jasa atestasi lainnya.
5.
Due
Care.
Seorang anggota harus
mematuhi standar teknis dan etis profesi, berusaha terus menerus untuk
meningkatkan kompetensi dan layanan dalam melaksanakan tanggung jawab
professional dengan kemampuan terbaik yang dimiliki anggota.
6.
Sifat
dan Cakupan Layanan.
Seorang anggota dalam
praktik publik harus memerhatikan Prinsip-prinsip dari Kode Etik Profesional
dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan.
Prinsip-prinsip etika menurut IAI
dalam kongres VIII tahun 1998 yang telah ditentukan ketetapannya:
1.
Tanggung
Jawab Profesi
Dalam prinsip
tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota berkewajiban menggunakan
pertimbangan moral dan profesional setiap melakukan kegiatannya. Sebagai
profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan
peranan tersebut, anggota memiliki tanggung jawab kepada semua pemakai jasa
profesional mereka.
2.
Kepentingan
Publik
Setiap anggota
berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik,
mengormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi
yang dilayani anggota secara keseluruhan.
3.
Integritas
Integritas adalah
suatu satu kesatuan yang mendasari munculnya pengakuan profesional. Integritas
merupakan kualitas yang mendasari kepercayaan publik dan merupakan standar bagi
anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya. Untuk memelihara dan
meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus menjaga tingkat
integritasnya dengan terus memaksimalkan kinerjanya serta mematuhi apa yang
telah menjadi tanggung jawabnya.
4.
Objektivitas
Objektivitas adalah
suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota
berdasarkan apa yang telah pemberi nilai dapatkan. Prinsip objektivitas
mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur, secara intelektual,
tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada
di bawah pengaruh pihak lain.
5.
Kompetensi
dan Kehati-hatian Profesional
Kompetensi diperoleh
melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota tidak diperkenankan menggambarkan
pengalaman kehandalan kompetensi atau pengalaman yang belum anggota kuasai atau
belum anggota alami. Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi 2 fase yang
terpisah antara lain:
a)
Pencapaian
Kompetensi Profesional
Pencapaian ini pada
awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan
khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam subjek- subjek yang relevan. Hal
ini menjadi pola pengembangan yang normal untuk anggota.
b)
Pemeliharaan
Kompetensi Profesional
Kompetensi harus
dipelihara dan dijaga melalui komitmen, pemeliharaan kompetensi profesional
memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti perkembangan profesi akuntansi,
serta anggotanya harus menerapkan suatu program yang dirancang untuk memastikan
terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa profesional yang konsisten.
6.
Kerahasiaan
Dalam kegiatan umum
auditor merupakan memeriksa beberapa yang seharusnya tidak boleh orang banyak
tahu, namun demi keprofesionalitasannya, para auditor wajib menjaga kerahasiaan
para klien yang diauditnya. Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan
informasi yang diperoleh selam melakukan jasa profesional dan tidak boleh
memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan. Anggota
mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staff di bawah pengawasannya dan
orang- orang yang diminta nasihat dan bantuannya menghormati prinsip
kerahasiaan.
7.
Perilaku
Profesional
Kewajiban untuk
menghindari perbuatan atau tingkah laku yang dapat mendiskreditkan atau
mengurangi tingkat profesi harus dipenuhi oleh anggota sebgai perwujudan
tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staff,
pemberi kerja dan masyarakat umum.
8.
Standar
Teknis
Setiap anggota harus
melaksanakan profesionalitasnya sesuai dengan standar teknis dan standar
professional yang ditetapkan secara relevan. Standar teknis dan standar
professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh
IAI, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan
perundang- undangan yang relevan.
C. Aturan
dan Interpretasi Etika
Aturan Etika Akuntan Publik
Indonesia telah diatur dalam SPAP dan berlaku sejak tahun 2000. Aturan etika
IAI-KAP ini memuat lima hal:
1.
Standar
umum dan prinsip akuntansi.
2.
Tanggung
jawab dan praktik lain.
3.
Tanggung
jawab kepada klien.
4.
Independensi,
integritas, dan objektivitas.
5.
Tanggung
jawab kepada rekan seprofesi
Interpretasi
Etika
Interpretasi Aturan
Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh
Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak
berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang
berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika
sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan terhadap
Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka,
tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di
samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh
sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme
pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap
anggota yang tidak menaatinya. Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan
standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien
atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar