ABSTRAK
Pratiko, Budi. 2013. Organisasi
Bisnis. Makalah. Jurusan Akuntansi.
Program Studi Pengantar Bisnis. Fakultas Ekonomi. Universitas Gunadarma.
Makalah yang berjudul “Organisasi Bisnis” ini membahas keseluruhan
bentuk-bentuk organisasi. Dibuatnya makalah ini, dilatar belakangi karena masih
banyak masyarakat umum yang belum mengetahui apa saja bentuk-bentuk organisasi
bisnis dan bagaimana cara bila ingin mendirikan suatu usaha bisnis.
Tujuan dibuatnya makalah ini adalah untuk mengetahui apa
saja bentuk-bentuk organisasi bisnis dan menjelaskan bentuk-bentuk organisasi
bisnis dimulai dari pengertiannya, cara mendirikan, pasal yang telah mengatur
bentuk organisasi bisnis, kelemahan dan kelebihan organisasi bisnis tersebut
Metode makalah ini dengan cara mengumpulkan berbagai
informasi yang bersumber dari internet. Berdasarkan hasil pencarian organisasi
bisnis dari berbagai sumber diinternet. Hal itu sangat penting untuk diketahui
oleh masyarakat umum yang ingin mendirikan suatu usaha supaya mengetahui apa
saja yang diperlukan untuk mendirikan suatu usaha bisnis,
Kata Kunci : Organisasi Bisnis; bentuk-bentuk organisasi
bisnis; usaha bisnis.
PENDAHULUAN
Latar
Belakang
Latar belakang dibuatnya makalah ini adalah agar
masyarakat umum mengetahui apa itu organisasi bisnis dan bentuk-bentuk dari
organisasi bisnis. Agar masyarakat yang ingin mendirikan usaha bisnis tidak
terkena suatu hukum dan sudah tahu apa saja yang diperlukan bilai ingin mendirikan
suatu usaha bisnis dan mengetahui apa saja kelemahan dan kebaikan dari usaha
bisnis tersebut.
Rumusan
Masalah
1. Pengertian
organisasi bisnis.
2. Bentuk-bentuk
organisasi bisnis.
3.
Pengertian dari bentuk-bentuk organisasi
bisnis.
Tujuan
Supaya
masyarakat umum mengerti pengertian organisasi bisnis, bentuk-bentuk dari
organisasi bisnis dan pengertian dari bentuk-bentuk organisasi.
LANDASAN TEORI
1.
Chester I.
Barnard (1938) dalam bukunya “The Executive Functions” mengemukakan bahwa : “
Organisasi adalah system kerjasama antara dua orang atau lebih” (I define
organization as a system of cooperatives of two more persons).
2.
James D. Mooney
mengatakan bahwa : “Organization is the form of every human association for the
attainment of common purpose” (Organisasi adalah setiap bentuk kerjasama untuk
mencapai tujuan bersama).
3.
Mahmud Machfoed, Bisnis adalah usaha
perdagangan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang terorganisasi untuk
mendapatkan laba dengan memproduksi dan menjual barang atau jasa untuk memenuhi
kebutuhan konsumen.
4.
Glos, Steade dan Lowry (1996) : Bisnis adalah jumlah seluruh kegiatan yang
diorganisir oleh orang-orang yang berkecimpung dalam bidang perniagaan
dan industry yang menyediakan barang dan jasa untuk kebutuhan
mempertahankan dan memperbaiki standard serta kualitas hidup mereka.
5.
Menurut Dimock,
organisasi adalah : “Organization is the systematic bringing together of
interdependent part to form a unified whole through which authority,
coordination and control may be exercised to achive a given purpose”
(organisasi adalah perpaduan secara sistematis daripada bagian-bagian yang
saling ketergantungan/berkaitan untuk membentuk suatu kesatuan yang bulat
melalui kewenangan, koordinasi dan pengawasan dalam usaha mencapai tujuan yang
telah ditentukan).
6.
Griffin dan
ebert (1996) : “Business is all those activities involved in providing the
goods and services needed or desired by people”. Dalam pengertian ini bisnis
sebagai aktifitas yang menyediakan barang atau jasa yang diperlukan atau
diinginkan oleh konsumen. Dapat dilakukan oleh organisasi perusahaan yang
memilki badan hukum, perusahaan yang memiliki badan usaha, maupun perorangan
yang tidak memilki badan hukum maupun badan usaha seperti pedagang kaki lima,
warung yang tidak memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Tempat
Usaha (SIUP) serta usaha informal lainnya.
PEMBAHASAN
Pengertian organisasi bisnis yaitu suatu organisasi
yang melakukan aktivitas ekonomi dan bertujuan untuk menghasilkan keuntungan
(profit). Contoh organisasi bisnis adalah radio. Radio disebut organisasi
bisnis karena tujuan ekonominya adalah menghasilkan keuntungan melalui kegiatan
penyampaian informasi dan hiburan kepada masyarakat. Bentuk-bentuk organisasi
bisnis ada tujuh yaitu Perusahaan Perseorangan, Persekutuan Firma, Perseroan
Komanditer (Commanditer Vennootschap / CV),
Perseroan Terbatas, Koperasi, Yayasan dan BUMN.
Berikut penjelasan dari
bentuk-bentuk organisasi :
1.
Perusahaan Perseorangan
Perusahaan
Perseorangan adalah perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang,
dimana pengelola perusahaan memperoleh semua keuntungan perusahaan, tetapi ia
juga menanggung semua resiko yang timbul dalam kegiatan perusahaan. Pendirian
perusahaan perseorangan tidak diatur dalam KUHD dan tidak memerlukan perjanjian
karena hanya didirikan oleh satu orang pengusaha saja. Perusahaan perseorangan
dibagi dalam 2 kelompok yaitu :
● Usaha
Perseorangan Berizin : memiliki izin operasional dari departemen teknis.
Misalnya bila perusahaan perseorangan bergerak dalam bidang perdagangan, maka
dapat memiliki izin seperti Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP), Surat Izin
Usaha Perdagangan (SIUP).
● Usaha
Perseorangan Yang Tidak Memiliki Izin. Misalnya usaha perseorangan yang
dilakukan para pedagang kaki lima, toko barang kelontong, dsb.
Kebaikan
perusahaan perseorangan:
●
Mudah dibentuk
dan dibubarkan
●
Bekerja dengan
sederhana
●
Pengelolaannya
sederhana
●
Tidak perlu
kebijaksanaan pembagian laba
Kelemahan
perusahaan perseorangan
●
Tanggung jawab
tidak terbatas
●
Kemampuan manajemen
terbatas
●
Sulit mengikuti
pesatnya perkembangan perusahaan
●
Sumber dana
hanya terbatas pada pemilik
●
Resiko kegiatan
perusahaan ditanggung sendiri
2.
Persekutuan Firma
Firma adalah bentuk badan usaha yang didirikan oleh
beberapa orang dengan menggunakan nama bersama atau satu nama digunakan
bersama. Dalam firma semua anggota bertanggung jawab sepenuhnya baik
sendiri-sendiri maupun bersama terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak
lain. Bila perusahaan mengalami kerugian akan ditanggung bersama, kalau perlu
dengan seluruh kekayaan pribadi mereka.
Firma harus didirikan dengan akta
otentik yang dibuat di muka notaris. Akta Pendirian Firma harus didaftarkan di
Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan
Firma yang bersangkutan. Setelah itu akta pendirian harus diumumkan dalam
Berita Negara atau Tambahan Berita Negara. Tetapi karena Firma bukan merupakan
badan hukum, maka akta pendirian Firma tidak memerlukan pengesahan dari
Departemen Kehakiman RI. Pendirian, pengaturan dan pembubaran Firma diatur di
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
Firma bukan
merupakan badan usaha yang berbadan hukum karena :
●
Tidak ada
pemisahan harta kekayaan antara persekutuan dan pribadi sekutu-sekutu, setiap
sekutu bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan.
●
Tidak ada
keharusan pengesahan akta pendirian oleh Menteri Kehakiman dan HAM.
Firma berakhir apabila jangka waktu
yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir. Selain itu, menurut Pasal
26 dan Pasal 31 KUHD Firma juga dapat bubar sebelum berakhirnya jangka waktu
yang ditetapkan dalam anggaran dasar akibat pengunduran diri atau pemberhentian
sekutu.
Kebaikan Firma:
●
Prosedur
pendirian relatif mudah.
●
Mempunyai
kemampuan finansial yang lebih besar, karena gabungan modal yang dimiliki
beberapa orang.
●
Keputusan
bersama dengan pertimbangan seluruh anggota firma, sehingga keputusan-keputusan
menjadi lebih baik.
Kelemahan Firma:
●
Utang-utang
perusahaan ditanggung oleh kekayaan pribadi para anggota firma.
●
Kelangsungan
hidup perusahaan tidak terjamin, sebab bila salah seorang anggota keluar, maka
firma pun bubar.
3.
Perseroan Komanditer (Commanditer Vennootschap / CV)
Perseroan
Komanditer (CV) adalah adalah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang
(sekutu) yang menyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam
persekutuan. Para anggota persekutuan menyerahkan uangnya sebagai modal
perseroan dengan jumlah yang tidak perlu sama sebagai tanda keikutsertaan di
dalam persekutuan.
Berakhirnya CV, diatur
dalam Pasal 31 KUHD yaitu:
● Berakhirnya
jangka waktu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar (Akta Pendirian).
● CV
berakhir sebelum jangka waktu yang ditetapkan, akibat pengunduran diri atau
pemberhentian sekutu.
● Akibat
perubahan anggaran dasar (akta pendirian) di mana perubahan anggaran dasar ini
mempengaruhi kepentingan pihak ketiga terhadap CV.
Kebaikan perseroan
komanditer:
● Pendiriannya
relatif mudah
● Modal
yang dapat dikumpulkan lebih banyak
● Kemampuan
untuk memperoleh kredit lebih besar
● Manajemen
dapat didiversifikasikan
● Kesempatan
untuk berkembang lebih besar
Kelemahan perseroan
komanditer:
● Tanggung
jawab tidak terbatas
● Kelangsungan
hidup tidak terjamin
● Sukar
untuk menarik kembali investasinya
4.
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga
Naamloze Vennootschhap (NV), adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha
yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian
sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang
dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa
perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan
besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan
terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta
kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang
menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang
terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi
kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab
para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan
tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan
memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada
besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari saham, modal PT dapat
pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi
adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya
perseroan terbatas tersebut.
Berakhirnya Perseroan
Terbatas:
● Menurut
Pasal 114 UU PT, Perseroan Terbatas dapat bubar karena:
Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS). Dalam Pasal 115 UU PT ditentukan bahwa direksi dapat
mengajukan usul pembubaran persero kepada RUPS. Keputusan RUPS tentang
pembubaran perseroan sah bila diambil sesuai dengan ketentuan yang telah
ditetapkan UU dan Anggaran Dasar.
● Karena
jangka waktu berdirinya perseroan sudah berakhir.
● Keputusan
Pengadilan Negeri karena;
Ø Permohonan
Kejaksaan karena perseroan melanggar kepentingan umum.
Ø Permohonan
1 orang pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah.
Ø Permohonan
kreditur karena perseroan tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan
pailit atau kekayaan perseroan tidak cukup untuk melunasi seluruh utangnya
setelah pernyataan pailit dicabut.
Ø Permohonan
pihak berkepentingan karena adanya cacat hukum dalam akta pendirian perseroan.
Kebaikan Perseroan
Terbatas
● Kelangsungan
hidup perusahaan terjamin,
● Terbatasnya
tanggung jawab, sehingga tidak menimbulkan resiko bagi kekayaan pribadi maupun
kekayaan keluarga pemilik
● Saham
dapat diperjual belikan dengan relatif mudah.
● Kebutuhan
kapital lebih besar akan mudah dipenuhi, sehingga memungkinkan perluasan usaha.
● Pengelolaan
perusahaan dapat dilakukan lebih efisien
Kelemahan Perseroan
Terbatas:
● Biaya
pendiriannya relatif mahal
● Rahasia
tidak terjamin
● Kurangnya
hubungan yang efektif antara pemegang saham
5.
Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas kekeluargaan. Menurut UU no. 25 tahun 1992, Koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang
melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Status
badan hukum koperasi diperoleh setelah memperoleh pengesahan dari pemerintah
(MenteriKoperasi).
Modal
Koperasi terdiri dari :
●
Modal
sendiri dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, sumbangan suka rela,
hibah dan dana cadangan Sisa Hasil Usaha.
●
Modal
Pinjaman dapat berasal dari anggota, koperasi lainnya dan atau anggotanya,
bank, penerbitan obligasi atau surat utang lainnya, sumber lain yang sah.
Tujuan koperasi adalah meningkatkan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,
adil, makmur dan berlandaskan Pancasila dan UUD’45.
Cara
Mendirikan Koperasi
●
Menurut
Pasal 6 – Pasal 14 UU no. 25 tahun 1992 adalah sebagai berikut:
Rapat
pembentukan koperasi Sekurang-kurangnya 20 orang pendiri mengadakan rapat
pembentukan koperasi, kemudian dibuatkan berita acara yang berisikan hasil
kesepakatan, jumlah anggota dan nama mereka yang diberi kuasa untuk
menandatangani akta pendirian.
●
Surat
Permohonan Pengesahan kepada Departemen Koperasi
Pengesahan
dan pendaftaran akta pendirian, diberikan paling lama 3 bulan setelah
diterimanya permintaan pengesahan. Tanggal pengesahan akta pendirian berlaku
sebagai tanggal resmi berdirinya koperasi dan resmi sebagai badan hukum.
●
Pengiriman
akta pendirian kepada pendiri
●
Pengumuman
dalam Berita Negara
Pembubaran
Koperasi
Menurut
Pasal 46 UU no. 25 Tahun 1992, pembubaran koperasi dapat dilakukan berdasarkan
:
●
Keputusan
Rapat Anggota atau
●
Keputusan
pemerintah bila terdapat bukti bahwa koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi
ketentuan UU no. 25 tahun 1992. Kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum
dan atau kesusilaan.Kelangsungan hidupnya tidak dapat diharapkan.
6. Yayasan
Yayasan (Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum
yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan,
didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam
undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini,
dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober
2004.
Pendirian yayasan dilakukan dengan
akta notaris dan mempunyai status badan hukum setelah akta pendirian memperoleh
pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang
ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan dapat diajukan kepada Kepala Kantor
Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya
meliputi tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang telah memperoleh pengesahan
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Yayasan mempunyai organ yang terdiri
atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan
kegiatan yayasan dilakukan sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus wajib membuat
laporan tahunan yang disampaikan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan dan
perkembangan kegiatan yayasan. Pengawas bertugas melakukan pengawasan serta
memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.
Yayasan yang kekayaannya berasal
dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau memiliki kekayaan dalam
jumlah yang ditentukan dalam undang-undang, kekayaannya wajib diaudit oleh
akuntan publik dan laporan tahunannya wajib diumumkan dalam surat kabar
berbahasa Indonesia.
Penggabungan
dan pembubaran
Perbuatan hukum penggabungan yayasan
dapat dilakukan dengan menggabungkan satu atau lebih yayasan dengan yayasan
lain, dan mengakibatkan yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar. Yayasan
dapat bubar karena jangka waktu yang ditetapkan Anggaran Dasar berakhir, tujuan
yang ditetapkan tercapai atau tidak tercapai, putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum.
7. BUMN
Badan usaha milik negara (disingkat
BUMN) atau perusahaan milik negara merujuk kepada perusahaan atau badan usaha
yang dimiliki pemerintah sebuah negara.
Ciri-ciri
BUMN
●
Penguasaan
badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
●
Pengawasan
dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh
pemerintah.
●
Semua
risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
●
Agar
pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang
banyak.
●
Melayani
kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
●
Merupakan
salah satu stabilisator perekonomian negara.
●
Dapat
meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya
prinsip-prinsip ekonomi.
Manfaat BUMN:
●
Memberi
kemudahan kepada masyarakat luas dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan
kebutuhan hidup yang berupa barang atau jasa.
●
Membuka
dan memperluas kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja.
●
Mencegah
monopoli pasar atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak
oleh sekelompok pengusaha swasta yang bermodal kuat.
●
Meningkatkan
kuantitas dan kualitas produksi komoditi ekspor sebagai sumber devisa,baik
migas maupun non migas.
●
Menghimpun
dana untuk mengisi kas negara ,yang selanjutnya dipergunakan untuk memajukan
dan mengembangkan perekonomian negara.
●
Memberikan
pelayanan kepada masyarakat.
Dari ketujuh bentuk-bentuk organisasi bisnis, saya
akan memberikan contoh usaha bisnis dari perusahaan perseorangan.
Bisnis Laundry Kiloan
Bisnis
Laundry merupakan bisnis rumahan yang belakangan ini sedang marak. Banyak orang
yang berminat untuk bisnis ini, namun tak mengerti cara memulainya. Memang,
memulai bisnis bagi pemula gampang-gampang susah. Berikut ini merupakan gambaran untuk memulai bisnis Laundry.
Bisnis
ini mengandalkan jasa, sehingga berorientasi pada kepuasan pelanggan.
Mendapatkan pelanggan yang loyal merupakan suatu keberhasilan bagi bisnis ini.
Sebelum melakukan bisnis ini, perlu untuk dilakukan survei kecil-kecilan
terhadap pangsa pasarnya seperti profesi penduduk di sekitar lokasi, umur,
penghasilan rata-rata, pendidikan, dan karakteristik konsumen. Survei bisa
dilakukan secara langsung dan juga berdasar data-data sekunder untuk melihat
seberapa besar pangsa pasar bisnis ini, dan mencari kemungkinan untuk di
kembangkan.
Bisnis
ini paling baik berlokasi yang dekat dengan kos-kosan mahasiswa, rumah sewa
karyawan/karyawati, salon, juga perumahan. Namun perlu dilihat apa saja yang
menjadi competitor untuk bisnis ini seperti jasa cuci bulanan, laundry and dry
clean. Buatlah daftar pesaing, selanjutnya analisis kelebihan dan
kekurangannya. Dari hasil tersebut dapat
dijadikan dasar untuk bersaing yang baik.
Berikut hal-hal yang
harus di perhatikan untuk membuka usaha Laundry:
1. Tempat/Lokasi
Untuk tempat, Anda harus tepat memilihnya.Yang strategis
dan ramai penduduk dengan kesibukan sehari-hari atau cukup di rumah Anda
sendiri. Keduanya bisa saja di jalanin, namun bila Anda membuka Laundry Kiloan
di tempat yang kurang strategis, perlu juga Anda pikirkan biaya untuk
deliverynya.
2. Mesin Cuci dan Pengering (Dryer)
Pada saat membuka usaha Laundry Kiloan, Anda jangan
terburu nafsu untuk membeli banyak mesin. Sebaiknya satu mesin cuci dan satu
mesin pengering (dryer). Seiring
berjalannya waktu, jumlah pelanggan pasti akan bertambah dan memiliki
kesempatan membeli mesin lagi untuk meringankan waktu yang tertunda. Untuk
pembelian mesin boleh dengan yang baru ataupun bekas (second) sesuai dengan budget Anda. Tetapi Anda harus cermat setiap
memilih mesin dan banyak bertanya tentang spesifik di setiap mesin.
3. Karyawan
Pilih karyawan baiknya yang berdomisili dekat dengan
usaha Laundry Anda, atau sediakan tempat/ruangan untuk menginap jika Laundry
Anda ramai, pasti itu akan menjadi lembur untuk mereka. Akan kasihan untuk yang
tinggal jauh dari tempat usaha Anda. Untuk jumlah karyawan sesuaikan dengan jam
buka usaha Anda, bila buka dari pagi sampai malam. Sebaiknya gunakan 2 shift (pagi
dan siang). Dan batas jam kerja normal itu 8 jam. Jika lebih dari itu akan
dimasukkan hitungan lembur. Untuk sebagai gambaran usaha Laundry Kiloan yang
buka dari jam 9 pagi sampai jam 10 malam membutuhkan 4 karyawan dengan gaji
yang Anda sesuaikan, belum termasuk uang lembur dan uang makan. Karyawan
merupakan pengeluaran terbesar, namun merupakan aset utama Anda.
4. Perabotan,dll
Untuk membuka usaha Laundry tidak hanya mesin yang di
butuhkan ,tetapi perabotan lain untuk melengkapinya, seperti: meja setrika, kursi,
keranjang baju, ember, rak, lemari, dll. Baiknya juga perlu lakukan renovasi
pada kios Laundry Anda agar lebih bersih, rapi dan nyaman. Siapkan juga plastik
untuk baju, kantong kresek, hanger, tag gun, tag pin, berbagai alat tulis, nota
khusus Laundry, brosur untuk mempublikasi, dll.
5. Kimia Laundry
Kimia Laundry yaitu seperti deterjen, softener, penghilang
noda, pelicin pakaian, parfum laundry, dll. Pilih kimia laundry dengan kualitas
yang baik, tetapi dengan harga yang masuk akal. Bila Anda menggunakan kimia
yang tersedia di supermarket, hitung terlebih dahulu apakah harganya sesuai
dengan pemasukan harga per kilo laundry Anda? Berapa rupiah biaya untuk per
kilogramnya pakaian?. Jangan pernah memakai deterjen biasa untuk mesin cuci
bukaan depan (front loading) karena
akan merusak mesin Anda. Gunakan deterjen khusus (detergent matic atau detergent liquid).
Setelah semua lengkap, Laundy siap dibuka. Jangan
lupa untuk mempublikasinya lewat pamflet, spanduk, brosur, radio, internet dan
sebagainya. Bila laundry sudah berjalan, catatlah semua transaksi yang terjadi
pada nota rangkap tiga.
KESIMPULAN
Pengertian organisasi bisnis yaitu suatu organisasi yang
melakukan aktivitas ekonomi dan bertujuan untuk menghasilkan keuntungan (profit). Contoh organisasi bisnis adalah
radio. Radio disebut organisasi bisnis karena tujuan ekonominya adalah
menghasilkan keuntungan melalui kegiatan penyampaian informasi dan hiburan
kepada masyarakat. Bentuk-bentuk organisasi bisnis ada tujuh yaitu Perusahaan
Perseorangan, Persekutuan Firma, Perseroan Komanditer (Commanditer Vennootschap / CV), Perseroan Terbatas, Koperasi,
Yayasan dan BUMN.
Agar suatu usaha jelas adanya dan diakui, maka sebaiknya
tentukan usaha apa yang anda jalankan dan buatlah struktur organsasi yang
jelas. Tentukanlah rancangan kerja yang bagus, siapa dan kapan pekerjaan itu
harus dilakukan. Dan akan lebih bagus lagi apabila usaha itu didaftarkan
sebagai usaha yang resmi dan mempunyai izin.
Dari contoh bentuk organisasi bisnis tersebut diketahui
bahwa bila ingin mendirikan usaha bisnis harus mempunyai strategi jitu agar
usaha tersebut berjalan dengan lancar. Dari mulai menentukan tempat atau lokasi
usaha tersebut, karyawan dan menentukan detergen apa yang harus digunakan.
Usaha tersebut dapat dikenal oleh banyak orang dengan cara kita melakukan
penyebaran brosur, mengadakan promo dan memberi potongan harga dengan ketentuan
tertentu.
DAFTAR PUSTAKA
v http://serbamakalah.blogspot.com/2013/03/organisasi-bisnis_3016.html
v http://pengantar-bisnis.blogspot.com/2006/09/bentuk-bentuk-organisasi-bisnis.html
v http://kuliahaku.wordpress.com/2010/10/07/organisasi-bisnis/
v http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
v http://id.wikipedia.org/wiki/Yayasan
v http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Usaha_Milik_Negara
v http://id.wikipedia.org/wiki/Perseroan_terbatas
v http://herina-br.blogspot.com/2011/10/pengertian-bisnis-menurut-para-ahli.html
v http://www.mitralaundry.com/anggaran-perencanaan-bisnis-laundry-kiloan-bep/
sangat bermanfaat
BalasHapusinformasi yang sangat bagus dan bermanfaat, terutama tentang bisnis laundry kiloan yang membantu saya untuk mengetahui lebih dalam tentang tips dalam menjalankan usaha tersebut. terima kasih sudah berbagi gan. mampir juga ke blog saya di www.belonomi.com
BalasHapusBlognya sangat bermanfaat sekali
BalasHapusmyblog
sangat membantu gan blognya
BalasHapusMy blog
Blognya sangat membantu
BalasHapusMy blog