JAMBI,
KOMPAS.com - Seorang akuntan publik yang membuat laporan keuangan perusahaan
Raden Motor untuk mendapatkan pinjaman modal senilai Rp 52 miliar dari BRI Cabang
Jambi pada 2009, diduga terlibat kasus korupsi dalam kredit macet.
Hal ini
terungkap setelah pihak Kejati Jambi mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut
pada kredit macet untuk pengembangan usaha di bidang otomotif tersebut.
Fitri
Susanti, kuasa hukum tersangka Effendi Syam, pegawai BRI yang terlibat kasus
itu, Selasa (18/5/2010) mengatakan, setelah kliennya diperiksa dan dikonfrontir
keterangannya dengan para saksi, terungkap ada dugaan kuat keterlibatan dari
Biasa Sitepu sebagai akuntan publik dalam kasus ini.
Hasil
pemeriksaan dan konfrontir keterangan tersangka dengan saksi Biasa Sitepu
terungkap ada kesalahan dalam laporan keuangan perusahaan Raden Motor dalam
mengajukan pinjaman ke BRI.
Ada empat
kegiatan data laporan keuangan yang tidak dibuat dalam laporan tersebut oleh
akuntan publik, sehingga terjadilah kesalahan dalam proses kredit dan ditemukan
dugaan korupsinya.
"Ada empat kegiatan laporan keuangan milik Raden Motor yang tidak masuk dalam laporan keuangan yang diajukan ke BRI, sehingga menjadi temuan dan kejanggalan pihak kejaksaan dalam mengungkap kasus kredit macet tersebut," tegas Fitri.
"Ada empat kegiatan laporan keuangan milik Raden Motor yang tidak masuk dalam laporan keuangan yang diajukan ke BRI, sehingga menjadi temuan dan kejanggalan pihak kejaksaan dalam mengungkap kasus kredit macet tersebut," tegas Fitri.
Keterangan
dan fakta tersebut terungkap setelah tersangka Effendi Syam diperiksa dan
dikonfrontir keterangannya dengan saksi Biasa Sitepu sebagai akuntan publik
dalam kasus tersebut di Kejati Jambi.
Semestinya
data laporan keuangan Raden Motor yang diajukan ke BRI saat itu harus lengkap,
namun dalam laporan keuangan yang diberikan tersangka Zein Muhamad sebagai
pimpinan Raden Motor ada data yang diduga tidak dibuat semestinya dan tidak
lengkap oleh akuntan publik.
Tersangka
Effendi Syam melalui kuasa hukumnya berharap pihak penyidik Kejati Jambi dapat
menjalankan pemeriksaan dan mengungkap kasus dengan adil dan menetapkan siapa
saja yang juga terlibat dalam kasus kredit macet senilai Rp 52 miliar, sehingga
terungkap kasus korupsinya.
Sementara
itu pihak penyidik Kejaksaan yang memeriksa kasus ini belum mau memberikan
komentar banyak atas temuan keterangan hasil konfrontir tersangka Effendi Syam
dengan saksi Biasa Sitepu sebagai akuntan publik tersebut.
Kasus kredit
macet yang menjadi perkara tindak pidana korupsi itu terungkap setelah
kejaksaan mendapatkan laporan adanya penyalahgunaan kredit yang diajukan
tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor.
Dalam kasus
ini pihak Kejati Jambi baru menetapkan dua orang tersangka, pertama Zein
Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor yang mengajukan pinjaman dan tersangka
Effedi Syam dari BRI yang saat itu menjabat sebagai pejabat penilai pengajuan
kredit.
Berdasarkan kasus
yang terjadi pada BRI Cabang Jambi pada tahun 2010, maka dapat disimpulkan bahwa
telah terjadi adanya kasus kredit macet yang mengakibatkan pelanggaran kode
etik profesi diantaranya sebagai berikut:
1.
Tanggung jawab
Pihak Kejati
Jambi baru menetapkan dua orang tersangka, pertama Zein Muhamad sebagai
pimpinan Raden Motor yang mengajukan pinjaman dan tersangka Effedi Syam dari
BRI yang saat itu menjabat sebagai pejabat penilai pengajuan kredit. Dalam
pembuatan laporan keuangan pengajuan pinjaman ke BRI Raden Motor
diduga tidak dibuat semestinya dan tidak lengkap oleh akuntan publik.
2.
Kepentingan Publik
Dalam kasus ini, Akuntan
publik tidak menjalankan kepercayaan publik dikarenakan melakukan kesalahan
dalam laporan keuangan Perusahaan Raden Motor untuk mengajukan pinjaman kredit ke
Bank BRI dengan tidak membuat laporan mengenai empat kegiatan dan menyebabkan kasus
kredit macet yang menjadi perkara tindak pidana korupsi.
3.
Integritas
Zein
Muhamad selaku pimpinan Raden Motor dan Biasa Sitepu selaku
akuntan publik terbukti tidak jujur dalam menyusun laporan
keuangannya. Serta keterlibatan pihak intern perusahaan Effedi
Syamdari BRI yang saat itu menjabat sebagai penilai pengajuan
kredit. Sehingga kejadian tersebut telah melanggar prinsip
kode etik profesi dan sangat merugikan banyak kalangan.
4.
Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Pihak intern
BRI Cabang Jambi, pemilik Raden Motor serta pihak akuntan publik
telah melanggar prinsip kompetensi dan kehati-hatian professional dalam kode
etik akuntansi karena adanya laporan keuangan yang tidak valid.
5.
Obyektivitas
Akuntan
Publik tidak memberikan nilai jasa secara obyektivitas dalam menjalankan
tugasnya.
6.
Profesional
Dalam kasus ini,
pihak yang terlibat dalam penyusunan laporan keuangan Raden Motor serta
keterkaitan pihak intern BRI Cabang Jambi yang pada saat
itu menjabat sebagai penilai pengajuan kredit telah
berperilaku tidak professional sehingga menimbulkan reputasi perusahaan yang
buruk.
7.
Standar Teknis
Dalam kasus
ini, seorang akuntan publik dituntut untuk melakukan penyusunan
laporan keuangan harus sesuai dengan standar teknis yang berlaku, yakni sesuai
dengan Standar Akuntansi Keuangan. Serta bagi pihak intern BRI Cabang
Jambi dan Raden Motor hendaknya berperilaku professional agar
tidak menimbulkan reputasi perusahaan yang buruk.
Sumber:
Jasa Catering Jakarta harga murah untuk pesan Catering Jakarta Selatan Utara Timur Barat dan Catering Jakarta Pusat bisa pesan di Dpawon Catering.
BalasHapusSelain melayani Catering Jakarta Barat Timur Pusat Selatan dan Catering Jakarta Utara, Dpawonn Catering juga melayani Catering Depok Bogor Bekasi dan Catering Tangerang.
Info lebih lanjut kunjungi situs resminya:
www.dpawoncatering.com