Sabtu, 15 Oktober 2016

Akuntan Publik Diduga Terlibat



JAMBI, KOMPAS.com - Seorang akuntan publik yang membuat laporan keuangan perusahaan Raden Motor untuk mendapatkan pinjaman modal senilai Rp 52 miliar dari BRI Cabang Jambi pada 2009, diduga terlibat kasus korupsi dalam kredit macet.

Hal ini terungkap setelah pihak Kejati Jambi mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut pada kredit macet untuk pengembangan usaha di bidang otomotif tersebut.

Fitri Susanti, kuasa hukum tersangka Effendi Syam, pegawai BRI yang terlibat kasus itu, Selasa (18/5/2010) mengatakan, setelah kliennya diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan para saksi, terungkap ada dugaan kuat keterlibatan dari Biasa Sitepu sebagai akuntan publik dalam kasus ini.

Hasil pemeriksaan dan konfrontir keterangan tersangka dengan saksi Biasa Sitepu terungkap ada kesalahan dalam laporan keuangan perusahaan Raden Motor dalam mengajukan pinjaman ke BRI.

Ada empat kegiatan data laporan keuangan yang tidak dibuat dalam laporan tersebut oleh akuntan publik, sehingga terjadilah kesalahan dalam proses kredit dan ditemukan dugaan korupsinya.

"Ada empat kegiatan laporan keuangan milik Raden Motor yang tidak masuk dalam laporan keuangan yang diajukan ke BRI, sehingga menjadi temuan dan kejanggalan pihak kejaksaan dalam mengungkap kasus kredit macet tersebut," tegas Fitri.

Keterangan dan fakta tersebut terungkap setelah tersangka Effendi Syam diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan saksi Biasa Sitepu sebagai akuntan publik dalam kasus tersebut di Kejati Jambi.

Semestinya data laporan keuangan Raden Motor yang diajukan ke BRI saat itu harus lengkap, namun dalam laporan keuangan yang diberikan tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor ada data yang diduga tidak dibuat semestinya dan tidak lengkap oleh akuntan publik.

Tersangka Effendi Syam melalui kuasa hukumnya berharap pihak penyidik Kejati Jambi dapat menjalankan pemeriksaan dan mengungkap kasus dengan adil dan menetapkan siapa saja yang juga terlibat dalam kasus kredit macet senilai Rp 52 miliar, sehingga terungkap kasus korupsinya.

Sementara itu pihak penyidik Kejaksaan yang memeriksa kasus ini belum mau memberikan komentar banyak atas temuan keterangan hasil konfrontir tersangka Effendi Syam dengan saksi Biasa Sitepu sebagai akuntan publik tersebut.

Kasus kredit macet yang menjadi perkara tindak pidana korupsi itu terungkap setelah kejaksaan mendapatkan laporan adanya penyalahgunaan kredit yang diajukan tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor.

Dalam kasus ini pihak Kejati Jambi baru menetapkan dua orang tersangka, pertama Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor yang mengajukan pinjaman dan tersangka Effedi Syam dari BRI yang saat itu menjabat sebagai pejabat penilai pengajuan kredit.


Berdasarkan kasus yang terjadi pada BRI Cabang Jambi pada tahun 2010, maka dapat disimpulkan bahwa telah terjadi adanya kasus kredit macet yang mengakibatkan pelanggaran kode etik profesi diantaranya sebagai berikut:

1.        Tanggung jawab
Pihak Kejati Jambi baru menetapkan dua orang tersangka, pertama Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor yang mengajukan pinjaman dan tersangka Effedi Syam dari BRI yang saat itu menjabat sebagai pejabat penilai pengajuan kredit. Dalam pembuatan laporan keuangan pengajuan pinjaman ke BRI Raden Motor diduga tidak dibuat semestinya dan tidak lengkap oleh akuntan publik.

2.        Kepentingan Publik
Dalam kasus ini, Akuntan publik tidak menjalankan kepercayaan publik dikarenakan melakukan kesalahan dalam laporan keuangan Perusahaan Raden Motor untuk mengajukan pinjaman kredit ke Bank BRI dengan tidak membuat laporan mengenai empat kegiatan dan menyebabkan kasus kredit macet yang menjadi perkara tindak pidana korupsi.


3.        Integritas
Zein Muhamad selaku pimpinan Raden Motor dan Biasa Sitepu selaku akuntan publik terbukti tidak jujur dalam menyusun laporan keuangannya. Serta keterlibatan pihak intern perusahaan Effedi Syamdari BRI yang saat itu menjabat sebagai penilai pengajuan kredit.  Sehingga kejadian tersebut telah melanggar prinsip kode etik profesi dan sangat merugikan banyak kalangan.  


4.        Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Pihak intern BRI Cabang Jambi, pemilik Raden Motor serta pihak akuntan publik telah melanggar prinsip kompetensi dan kehati-hatian professional dalam kode etik akuntansi karena adanya laporan keuangan yang tidak valid.

5.        Obyektivitas
Akuntan Publik tidak memberikan nilai jasa secara obyektivitas dalam menjalankan tugasnya.

6.        Profesional
Dalam kasus ini, pihak yang terlibat dalam penyusunan laporan keuangan Raden Motor serta keterkaitan pihak intern BRI Cabang Jambi yang pada saat itu menjabat sebagai penilai pengajuan kredit telah berperilaku tidak professional sehingga menimbulkan reputasi perusahaan yang buruk.

7.        Standar Teknis
Dalam kasus ini, seorang akuntan publik dituntut untuk melakukan penyusunan laporan keuangan harus sesuai dengan standar teknis yang berlaku, yakni sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan. Serta bagi pihak intern BRI Cabang Jambi dan Raden Motor hendaknya berperilaku professional agar tidak menimbulkan reputasi perusahaan yang buruk.


Sumber:

1 komentar: