- Jepang
Pembukuan dan laporan keuangan Jepang menggambarkan
adanya percampuran dari pengaruh domestic dan internasional. Dua agensi
pemerintahan yang terpisah memiliki tanggung jawab regulasi akuntansi dan
terdapat pengaruh yang lebih jauh lagi dari undang-undang pajak penghasilam
perusahaan Jepang.
Akuntansi dan pelaporan keuangan di Jepang
mencerminkan gabungan berbagai pengaruh domestic dan internasional. Dua badan
pemerintah yang terpisah bertanggung jawab atas regulasi akuntansi dan hokum
pajak penghasilan perusahaan di Jepang memiliki pengaruh lebih lanjut juga.
Pada paruh pertama abad ke- 20, pemikiran akuntansi mencerminkan pengaruh
Jerman; pada paruh kedua, ide- ide dari AS yang berpengaruh. Akhir- akhir ini,
pengaruh Badan Standart Akuntansi Internasional mulai dirasakan dan pada tahun
2001 perubahan besar terjadi dengan pembentukan organisasi sector swasta
sebagai pembuat standar akuntansi. Perusahaan – perusahaan Jepang saling
memiliki ekuitas saham satu sama lain, dan sering kali bersama- sama memiliki
perusahaan lain. Investasi yang saling bertautan ini menghasilkan konglomerasi
industri yang meraksasa yang disebut sebagai keiretsu.
Modal usaha keiretsu ini sedang dalam perubahan
seiring dengan reformasi structural yang dilakukan Jepang untuk mengatasi
stagnasi ekonomi yang berawal pada tahun 1990- an. Krisis keuangan yang
mengikuti pecahnya ekonomi gelembung Jepang juga mendorong dilakukannya
evaluasi menyeluruh atas pelaporan keuangan Jepang. Jelas terlihat bahwa banyak
praktik akuntansi menyembunyikan betapa buruknya perusahaan jepang. Suatu
perubahan besar dalam akuntansi diumumkan pada akhir tahun 1990- an untuk
membuat kesehatan ekonomi perusahaan- perusahaan Jepang menjadi semakin
transparan dan membawa Jepang lebih dekat dengan standar internasional.
Regulasi dan
Pelaksanaan Akuntansi
Pemerintah nasional memiliki pengaruh yang
signifikan terhadap akuntansi Jepang. Regulasi akuntansi berdasarkan pada tiga
badan hukum undang-undang perusahaan, undang-undang pajak penghasilan
perusahaan. Ketiga badan hukum tesebut saling berhubungan dan berinteraksi satu
sama lain. Praktisi terkemuka Jepang menggambarkan situasi tersebut sebagai
“sistem legal triangular”.
Pemerintah nasional memiliki pengaruh paling
signifikann terhadap akuntansi di Jepang. Regulasi akuntansi didasarkan pada
tiga undang- undang: Hukum Komersial, Undang- undang Pasar Modal dan Undang-
undang Pajak Penghasilan Perusahaan. Ketiga hokum tersebut berhubungan dan
berkaitan satu sama lain. Seseorang peneliti Jepang menyebut keadaan tersebut
sebagai “Sistem Hukum segitiga”.
Hukum Komersial diatur oleh Kementrian Kehakiman
(MOJ). Hukum tersebut merupakan inti dari regulasi akuntansi di Jepang dan yang
paling memiliki pengaruh besar. Seluruh perusahaan yang didirikan menurut Hukum
Komersial diwajibkan untuk memenuhi provisi akuntansi, yang dimuat dalam “
aturan- aturan menyangkut neraca, laporan laba rugi , laporan usaha, dan skedul
pendukung perusahaan dengan kewajiban terbatas. Perusahaan milik publik harus memenuhi
ketentuan lebih lanjut dalam Undang- undang Pasar Modal (Securities and
Exchange Law – SEL) yang diatur oleh Kementrian Keuangan. SEL dibuat
berdasarkan Undang – undang Pasar Modal AS dan diberlakukan terhadap Jepang
oleh Amerika Serikat selama masa pendudukan AS setelah Perang Dunia II. Tujuan
utama SEL adalah untuk memberikan informasi dalam pengambilan keputusan
investasi. Dewan Pertimbangan Akuntansi Usaha ( Business Accounting
Deliberation Council – BADC ) merupakan lembaga penasehat khusus bagi
Kementrian Keuangan yang bertanggung jawab untuk mengembangkan standar
akuntansi sesuai dengan SEL. BADC diangkat oleh Kementrian Keuangan dan bekerja
paruh waktu. Mereka berasal dari kalangan akademis, pemerintahan, lingkaran
bisnis serta anggota Institut Akuntan Publik bersertifikat di Jepang (Japan
Institut Of Certified Accountants – JICPA). (Anggota BADC memiliki latar
belakang akuntansi, berbeda dengan latar belakang hokum untuk individu yang
bekerja dalam masalah-masalah Hukum Komersial pada Kementrian kehakiman.) BADC
didukung oleh organisasi penelitian yang dikenal sebagai Institut Penelitian
Keuangan Perusahaan (Corporate Finance Research Institut).
JICPA merupakan organisasi profesi CPA di Jepang.
Seluruh CPA harus menjadi anggota JICPA. Selain menyediakan tuntunan dalam
pelaksanaan suatu audit, JICPA menerbitkan tuntunan implementasi dalam masalah-
masalah akuntansi dan melakukan konsultasi dengan BADC dalam mengembangkan
standar akuntansi. Standar auditing yang diterima secara umum (mirip yang ada
di Amerika Serikat ), lebih disebarluaskan oleh BADC daripada oleh JICPA.
Pelaporan
Keuangan
Perusahaan yang didirikan menurut Hukum Komersial
diwajibkan untuk menyusun laporan wajib yang harus mendapat persetujuan dalam
rapat tahunan pemegang saham, yang berisi hal-hal berikut :
1.
Neraca
2.
Laporan Laba
rugi
3.
Laporan Usaha
4.
Proposal atas
Penentuan Penggunaan (apropriasi) Laba ditahan
5.
Skedul Pendukung
Perusahaan yang mencatatkan sahamnya juga harus
menyusun laporan keuangan sesuai dengan Undang-undang pasar modal yang secara
umum mewajibkan laporan keuangan dasar yang sama dengan Hukum komersial
ditambah dengan laporan arus kas.
Pengukuran
Akuntansi
Hukum komersial mewajibkan perusahaan perusahaan
besar untuk menyusun laporan konsolidasi, perusahaan yang mencatat saham harus
menyusun laporan konsolidasi sesuai dengan SEL. Akun perusahaan secara terpisah
merupakan dasar bagi laporan konsolidasi dan umumnya prinsip akuntansi yang
sama digunakan untuk keduannya. Anak perusahaan dikonsolidasikan jika induk
perusahaan secara langsung dan tidak langsung mengendalikan kebijakan keuangan
dan operasionalnya. Meskipun metode penyatuan kepemilikan diperbolehkan, metode
pembelian untuk penggabungan usaha umumnya digunakan. Goodwill diukur menurut
dasar nilai wajar aktiva bersih yang diakuisisi dan diamortisasi selama
maksimum 20 tahun, metode ekuitas digunakan untuk mencatat usaha patungan.
- Cina
Akuntansi di Cina memiliki sejarah panjang.
Berfungsinya akuntansi dalam hal pertanggungjawaban dimulai pada masa Dinasti
Hsiu dan sejumlah dokumen menunjukkan bahwa akuntansi digunakan untuk mengukur
kekayaan dan membandingkan pencapaian dikalangan bangsawan.
Karakteristik utama akuntansi di Cina saat ini
berasal dari pendirian Republik Rakyat Cina yang menerapkan suatu perekonomian
terencana yang sangat terpusat, yang mencerminkan prinsip – prinsip Marxisme
dan pola – pola yang dianut Uni Soviet.
Regulasi dan
Penegakan Aturan Akuntansi
Pada tahun 1992, Departemen Keuangan mengeluarkan
Accounting Standards for Business Enterprises (ASBE). ASBE adalah sebuah konsep
kerangka kerja yang dirancang untuk menuntun perkembangan standar baru
akuntansi yang ada yang pada akhirnya menyeragamkan praktik domestik dan
menyeragamkan praktik akuntansi Cina dengan praktik internasional. Kemudian pada
tahun 1998 Cina mendirikan Komite Standar Akuntansi Cina (China Accounting
Standards Committee-CASC) sebagai lembaga yang berwenang dalam departemen
keuangan yang bertanggung jawab untuk mengembangkan standar akuntansi. Namu
pada akhirnya, tahun 2006 susunan ASBE dikeluarkan, dan ASBE ini menyajikan
ketentuan standar akuntansi Cina yang pada hakikatnya sejalan dengan IFRS.
Pelaporan
Keuangan
Laporan keuangan terdiri dari :
o Neraca
o Laporan laba Rugi
o Laporan Arus kas
o Catatan atas laporan keuangan
o Penjelasan kondisi keuangan
Laporan tambahan diwajibkan untuk mengungkapkan
penurunan nilai aktiva, perubahan direktur permodalan daan penyisihan laba.
Laporan keuangan harus dikonsolidasikan, bersifat komparatif, dalam bahasa Cina
dan dinyatakan dalam mata uang Cina, renmibi. Laporan keuangan tahunan harus diaudit
oleh seorang CPA Cina.
Pengukuran
Akuntansi
o Metode akuisisi (pembelian) digunakan untuk mencatat
penggabungan usaha.
o Goodwill harus dihapusbukukan selama tidak lebih
dari 10 tahun.
o Konsolidasi proporsional digunakan untuk usaha
patungan.
o Akun – akun anak perusahaan dikonsolidasikan apabila
kepemilikan melebihi 50% dan atau terdapat
kekuatan untuk mengendalikan.
o Biaya historis merupakan dasar untuk menilai aktiva
berwujud, revaluasi aktiva tidak diperkenankan.
o Aktiva berwujud didepresiasikan selama perkiraan
masa manfaat, umumnya sengan metode garis lurus.
o Metode depresiasi dipercepat dan unit produksi juga
diperbolehkan.
o Persediaan dinilai sebesar yang lebih rendah anatara
biaya perolehan atau nilai pasar dan metode FIFO, LIFO dan rata – rata
tertimbang merupakan yang diperbolehkan.
o Aktiva tidak berwujud yang dibeli juga dicatat
berdasarkan harga perolehannya dan diamortisasi selama masa manfaat.
o Aktiva tidak berwujud juga dicatat berdasarkan biaya
dan diamortisasi selama tidak lebih dari 10 tahun.
o Perusahaan yang memperoleh hak untuk menggunakan
tanah dan hak property industrial menyajikannya sebagai aktiva tidak berwujud.
o Penelitian dan pengembangan boleh dikapitalisasikan
jika terkait dengan proyek – proyek yang telah berhasil diselesaikan dan mampu
menghasilkan pendapatan dimasa yang akan datang.
- India
India berada di belahan benua Asia Selatan, dengan
Pakistan di sebelah barat, Cina, Nepal dan Bhutan di sebelah utara, dan
Bangladesh sebelah timur. Dari tahun 1947 sampai akhir 1970-an, ekonomi India
digolongkan dengan bergaya program sosial pemerintah terpusat dan industry
pengganti barang impor. Produksi ekonomi telah berubah dari pertanian,
kehutanan, perikanan, dan manufaktur tekstil dengan beragam industry berat dan
transportasi. Akan tetapi, kurangnya persaingan berakibat pada rendahnya
kualitas produk dan inefisiensi dalam produksi. Menghadapi krisis ekonomi,
pemerintah mulai melaksanakan ekonomi terbuka pada tahun 1991. Reformasi ekonomi
pasar diadopsi sejak saat itu, termasuk privatisasi industri pemerintah,
pembebasan investasi asing dan rezim bursa, pengurangan tarif dan hambatan perdagangan lainnya, perubahan dan
modernisasi sector keuangan, penyesuaian kekuasaan pemerintah secara signifikan
dan kebijikan fiscal, serta penjagaan hak intelektual. Akan tetapi, sebagian
besar industry berat masih dimiliki pemerintah, dan tariff tinggi serta
membatasi investasi asing langsung masih terjadi, sector jasa telah terbukti
menjadi sector india yang paling dinamis pada saat itu, dimana telekomunikasi
dan teknologi informasi memiliki pertumbuhan yang pesat. Kebanyakan pengamat
sepakat bahwa perubahan lebih jauh dan investasi modal tambahan dalam
infrastruktur lebih dibutuhkan supaya india menjadi pemain ekonomi terpandang.
Regulasi dan
Pelaksanaan Akuntansi
a.
Akuntansi
dipengaruhi oleh bangsa Inggris.
b.
Departemen
Urusan Perusahaan pada tahun 1956 memperbaharui Akta Perusahaan yang berisikan
Kitab Akuntansi. Menurut Akta tersebut, Kitab Akuntansi : Harus memberikan
sudut pandang yang adil dan sebenarnya menyangkut status urusan perusahaan Harus
tetap pada basis akrual sesuai dengan system akuntansi pencatatan ganda.
c.
Lembaga yang
bertanggungjawab atas izin profesi Akuntansi, pengembangan standart dan proses
audit adalah The Institute of Chartered Accountant of India. Institute tersebut
berencana untuk mengadopsi IFRS secara penuh tanpa modifikasi.
d.
Standar
Akuntansi India atau Indian Accounting Standards (AS) diterbitkan oleh Dewan
Akuntansi Standar (Accounting Standards Board), Standart Asuransi dan Auditing
atau(Auditing Assurance Standards) diterbitkan oleh Dewan Audit dan Asuransi
Standar.
e.
Pengawasan
terhadap pasar modal ada pada Securities and Exchange Board of India(SEBI)
Pelaporan
Keuangan
1.
Neraca dua tahun
2.
Laporan Laba
Rugi
3.
Laporan Arus Kas
4.
Kebijakan
Akuntansi dan Catatan
Pengukuran
Akuntansi
o Penggabungan, untuk penggabungan usaha tidak ada
standar akuntansinya tetapi sebagian besar menggunakan metode pembelian yang
disebut amalgamatio.
o Goodwill, dikapitalisasi, diamortisasi dan di uji
impairmentnya.
o Penilaian aset tetap memakai nilai wajar dan harga
perolehan, sedangkan aset tidak berwujud diamortisasi lebih dari 10 tahun.
o Biaya persediaan dihitung yang lebih rendah antara
harga perolehan dan nilai yang dapat direalisasi, FIFO, dan rata-rata.
o Sewa pembiayaan dikapitalisasi dalam nilai lancar
pasar dan dideperesiasi terhadap masa penggunaan sewa.
o Sewa operasional dicatat sebagai biaya dengan metode
garis lurus.
Sumber:
Frederick D. S. Choi
dan Gary K. Meek. Akuntansi Internasional. Buku 1 Edisi 6. Tahun 2010: Salemba
Empat.