Jumat, 07 April 2017

Akuntansi Komparasi (2.3. Akuntansi Asia)

  • Jepang

Pembukuan dan laporan keuangan Jepang menggambarkan adanya percampuran dari pengaruh domestic dan internasional. Dua agensi pemerintahan yang terpisah memiliki tanggung jawab regulasi akuntansi dan terdapat pengaruh yang lebih jauh lagi dari undang-undang pajak penghasilam perusahaan Jepang.

Akuntansi dan pelaporan keuangan di Jepang mencerminkan gabungan berbagai pengaruh domestic dan internasional. Dua badan pemerintah yang terpisah bertanggung jawab atas regulasi akuntansi dan hokum pajak penghasilan perusahaan di Jepang memiliki pengaruh lebih lanjut juga. Pada paruh pertama abad ke- 20, pemikiran akuntansi mencerminkan pengaruh Jerman; pada paruh kedua, ide- ide dari AS yang berpengaruh. Akhir- akhir ini, pengaruh Badan Standart Akuntansi Internasional mulai dirasakan dan pada tahun 2001 perubahan besar terjadi dengan pembentukan organisasi sector swasta sebagai pembuat standar akuntansi. Perusahaan – perusahaan Jepang saling memiliki ekuitas saham satu sama lain, dan sering kali bersama- sama memiliki perusahaan lain. Investasi yang saling bertautan ini menghasilkan konglomerasi industri yang meraksasa yang disebut sebagai keiretsu.

Modal usaha keiretsu ini sedang dalam perubahan seiring dengan reformasi structural yang dilakukan Jepang untuk mengatasi stagnasi ekonomi yang berawal pada tahun 1990- an. Krisis keuangan yang mengikuti pecahnya ekonomi gelembung Jepang juga mendorong dilakukannya evaluasi menyeluruh atas pelaporan keuangan Jepang. Jelas terlihat bahwa banyak praktik akuntansi menyembunyikan betapa buruknya perusahaan jepang. Suatu perubahan besar dalam akuntansi diumumkan pada akhir tahun 1990- an untuk membuat kesehatan ekonomi perusahaan- perusahaan Jepang menjadi semakin transparan dan membawa Jepang lebih dekat dengan standar internasional.

Regulasi dan Pelaksanaan Akuntansi

Pemerintah nasional memiliki pengaruh yang signifikan terhadap akuntansi Jepang. Regulasi akuntansi berdasarkan pada tiga badan hukum undang-undang perusahaan, undang-undang pajak penghasilan perusahaan. Ketiga badan hukum tesebut saling berhubungan dan berinteraksi satu sama lain. Praktisi terkemuka Jepang menggambarkan situasi tersebut sebagai “sistem legal triangular”.

Pemerintah nasional memiliki pengaruh paling signifikann terhadap akuntansi di Jepang. Regulasi akuntansi didasarkan pada tiga undang- undang: Hukum Komersial, Undang- undang Pasar Modal dan Undang- undang Pajak Penghasilan Perusahaan. Ketiga hokum tersebut berhubungan dan berkaitan satu sama lain. Seseorang peneliti Jepang menyebut keadaan tersebut sebagai “Sistem Hukum segitiga”.

Hukum Komersial diatur oleh Kementrian Kehakiman (MOJ). Hukum tersebut merupakan inti dari regulasi akuntansi di Jepang dan yang paling memiliki pengaruh besar. Seluruh perusahaan yang didirikan menurut Hukum Komersial diwajibkan untuk memenuhi provisi akuntansi, yang dimuat dalam “ aturan- aturan menyangkut neraca, laporan laba rugi , laporan usaha, dan skedul pendukung perusahaan dengan kewajiban terbatas. Perusahaan milik publik harus memenuhi ketentuan lebih lanjut dalam Undang- undang Pasar Modal (Securities and Exchange Law – SEL) yang diatur oleh Kementrian Keuangan. SEL dibuat berdasarkan Undang – undang Pasar Modal AS dan diberlakukan terhadap Jepang oleh Amerika Serikat selama masa pendudukan AS setelah Perang Dunia II. Tujuan utama SEL adalah untuk memberikan informasi dalam pengambilan keputusan investasi. Dewan Pertimbangan Akuntansi Usaha ( Business Accounting Deliberation Council – BADC ) merupakan lembaga penasehat khusus bagi Kementrian Keuangan yang bertanggung jawab untuk mengembangkan standar akuntansi sesuai dengan SEL. BADC diangkat oleh Kementrian Keuangan dan bekerja paruh waktu. Mereka berasal dari kalangan akademis, pemerintahan, lingkaran bisnis serta anggota Institut Akuntan Publik bersertifikat di Jepang (Japan Institut Of Certified Accountants – JICPA). (Anggota BADC memiliki latar belakang akuntansi, berbeda dengan latar belakang hokum untuk individu yang bekerja dalam masalah-masalah Hukum Komersial pada Kementrian kehakiman.) BADC didukung oleh organisasi penelitian yang dikenal sebagai Institut Penelitian Keuangan Perusahaan (Corporate Finance Research Institut).

JICPA merupakan organisasi profesi CPA di Jepang. Seluruh CPA harus menjadi anggota JICPA. Selain menyediakan tuntunan dalam pelaksanaan suatu audit, JICPA menerbitkan tuntunan implementasi dalam masalah- masalah akuntansi dan melakukan konsultasi dengan BADC dalam mengembangkan standar akuntansi. Standar auditing yang diterima secara umum (mirip yang ada di Amerika Serikat ), lebih disebarluaskan oleh BADC daripada oleh JICPA.

Pelaporan Keuangan

Perusahaan yang didirikan menurut Hukum Komersial diwajibkan untuk menyusun laporan wajib yang harus mendapat persetujuan dalam rapat tahunan pemegang saham, yang berisi hal-hal berikut :
1.      Neraca
2.      Laporan Laba rugi
3.      Laporan Usaha
4.      Proposal atas Penentuan Penggunaan (apropriasi) Laba ditahan
5.      Skedul Pendukung
Perusahaan yang mencatatkan sahamnya juga harus menyusun laporan keuangan sesuai dengan Undang-undang pasar modal yang secara umum mewajibkan laporan keuangan dasar yang sama dengan Hukum komersial ditambah dengan laporan arus kas.

Pengukuran Akuntansi

Hukum komersial mewajibkan perusahaan perusahaan besar untuk menyusun laporan konsolidasi, perusahaan yang mencatat saham harus menyusun laporan konsolidasi sesuai dengan SEL. Akun perusahaan secara terpisah merupakan dasar bagi laporan konsolidasi dan umumnya prinsip akuntansi yang sama digunakan untuk keduannya. Anak perusahaan dikonsolidasikan jika induk perusahaan secara langsung dan tidak langsung mengendalikan kebijakan keuangan dan operasionalnya. Meskipun metode penyatuan kepemilikan diperbolehkan, metode pembelian untuk penggabungan usaha umumnya digunakan. Goodwill diukur menurut dasar nilai wajar aktiva bersih yang diakuisisi dan diamortisasi selama maksimum 20 tahun, metode ekuitas digunakan untuk mencatat usaha patungan.

  • Cina

Akuntansi di Cina memiliki sejarah panjang. Berfungsinya akuntansi dalam hal pertanggungjawaban dimulai pada masa Dinasti Hsiu dan sejumlah dokumen menunjukkan bahwa akuntansi digunakan untuk mengukur kekayaan dan membandingkan pencapaian dikalangan bangsawan.

Karakteristik utama akuntansi di Cina saat ini berasal dari pendirian Republik Rakyat Cina yang menerapkan suatu perekonomian terencana yang sangat terpusat, yang mencerminkan prinsip – prinsip Marxisme dan pola – pola yang dianut Uni Soviet.

Regulasi dan Penegakan Aturan Akuntansi

Pada tahun 1992, Departemen Keuangan mengeluarkan Accounting Standards for Business Enterprises (ASBE). ASBE adalah sebuah konsep kerangka kerja yang dirancang untuk menuntun perkembangan standar baru akuntansi yang ada yang pada akhirnya menyeragamkan praktik domestik dan menyeragamkan praktik akuntansi Cina dengan praktik internasional. Kemudian pada tahun 1998 Cina mendirikan Komite Standar Akuntansi Cina (China Accounting Standards Committee-CASC) sebagai lembaga yang berwenang dalam departemen keuangan yang bertanggung jawab untuk mengembangkan standar akuntansi. Namu pada akhirnya, tahun 2006 susunan ASBE dikeluarkan, dan ASBE ini menyajikan ketentuan standar akuntansi Cina yang pada hakikatnya sejalan dengan IFRS.

Pelaporan Keuangan

Laporan keuangan terdiri dari :
o   Neraca
o   Laporan laba Rugi
o   Laporan Arus kas
o   Catatan atas laporan keuangan
o   Penjelasan kondisi keuangan
Laporan tambahan diwajibkan untuk mengungkapkan penurunan nilai aktiva, perubahan direktur permodalan daan penyisihan laba. Laporan keuangan harus dikonsolidasikan, bersifat komparatif, dalam bahasa Cina dan dinyatakan dalam mata uang Cina, renmibi. Laporan keuangan tahunan harus diaudit oleh seorang CPA Cina.

Pengukuran Akuntansi

o   Metode akuisisi (pembelian) digunakan untuk mencatat penggabungan usaha.
o   Goodwill harus dihapusbukukan selama tidak lebih dari 10 tahun.
o   Konsolidasi proporsional digunakan untuk usaha patungan.
o   Akun – akun anak perusahaan dikonsolidasikan apabila kepemilikan melebihi 50% dan atau terdapat 
    kekuatan untuk mengendalikan.
o   Biaya historis merupakan dasar untuk menilai aktiva berwujud, revaluasi aktiva tidak diperkenankan.
o  Aktiva berwujud didepresiasikan selama perkiraan masa manfaat, umumnya sengan metode garis lurus.
o   Metode depresiasi dipercepat dan unit produksi juga diperbolehkan.
o  Persediaan dinilai sebesar yang lebih rendah anatara biaya perolehan atau nilai pasar dan metode FIFO, LIFO dan rata – rata tertimbang merupakan yang diperbolehkan.
o   Aktiva tidak berwujud yang dibeli juga dicatat berdasarkan harga perolehannya dan diamortisasi selama masa manfaat.
o   Aktiva tidak berwujud juga dicatat berdasarkan biaya dan diamortisasi selama tidak lebih dari 10 tahun.
o Perusahaan yang memperoleh hak untuk menggunakan tanah dan hak property industrial menyajikannya sebagai aktiva tidak berwujud.
o   Penelitian dan pengembangan boleh dikapitalisasikan jika terkait dengan proyek – proyek yang telah berhasil diselesaikan dan mampu menghasilkan pendapatan dimasa yang akan datang.

  • India

India berada di belahan benua Asia Selatan, dengan Pakistan di sebelah barat, Cina, Nepal dan Bhutan di sebelah utara, dan Bangladesh sebelah timur. Dari tahun 1947 sampai akhir 1970-an, ekonomi India digolongkan dengan bergaya program sosial pemerintah terpusat dan industry pengganti barang impor. Produksi ekonomi telah berubah dari pertanian, kehutanan, perikanan, dan manufaktur tekstil dengan beragam industry berat dan transportasi. Akan tetapi, kurangnya persaingan berakibat pada rendahnya kualitas produk dan inefisiensi dalam produksi. Menghadapi krisis ekonomi, pemerintah mulai melaksanakan ekonomi terbuka pada tahun 1991. Reformasi ekonomi pasar diadopsi sejak saat itu, termasuk privatisasi industri pemerintah, pembebasan investasi asing dan rezim bursa, pengurangan tarif dan hambatan  perdagangan lainnya, perubahan dan modernisasi sector keuangan, penyesuaian kekuasaan pemerintah secara signifikan dan kebijikan fiscal, serta penjagaan hak intelektual. Akan tetapi, sebagian besar industry berat masih dimiliki pemerintah, dan tariff tinggi serta membatasi investasi asing langsung masih terjadi, sector jasa telah terbukti menjadi sector india yang paling dinamis pada saat itu, dimana telekomunikasi dan teknologi informasi memiliki pertumbuhan yang pesat. Kebanyakan pengamat sepakat bahwa perubahan lebih jauh dan investasi modal tambahan dalam infrastruktur lebih dibutuhkan supaya india menjadi pemain ekonomi terpandang.

Regulasi dan Pelaksanaan Akuntansi

a.       Akuntansi dipengaruhi oleh bangsa Inggris.
b.      Departemen Urusan Perusahaan pada tahun 1956 memperbaharui Akta Perusahaan yang berisikan Kitab Akuntansi. Menurut Akta tersebut, Kitab Akuntansi : Harus memberikan sudut pandang yang adil dan sebenarnya menyangkut status urusan perusahaan Harus tetap pada basis akrual sesuai dengan system akuntansi pencatatan ganda.
c.       Lembaga yang bertanggungjawab atas izin profesi Akuntansi, pengembangan standart dan proses audit adalah The Institute of Chartered Accountant of India. Institute tersebut berencana untuk mengadopsi IFRS secara penuh tanpa modifikasi.
d.      Standar Akuntansi India atau Indian Accounting Standards (AS) diterbitkan oleh Dewan Akuntansi Standar (Accounting Standards Board), Standart Asuransi dan Auditing atau(Auditing Assurance Standards) diterbitkan oleh Dewan Audit dan Asuransi Standar.
e.       Pengawasan terhadap pasar modal ada pada Securities and Exchange Board of India(SEBI)

Pelaporan Keuangan

1.      Neraca dua tahun
2.      Laporan Laba Rugi
3.      Laporan Arus Kas
4.      Kebijakan Akuntansi dan Catatan

Pengukuran Akuntansi   
                                      
o Penggabungan, untuk penggabungan usaha tidak ada standar akuntansinya tetapi sebagian besar menggunakan metode pembelian yang disebut amalgamatio.
o   Goodwill, dikapitalisasi, diamortisasi dan di uji impairmentnya.
o Penilaian aset tetap memakai nilai wajar dan harga perolehan, sedangkan aset tidak berwujud diamortisasi lebih dari 10 tahun.
o   Biaya persediaan dihitung yang lebih rendah antara harga perolehan dan nilai yang dapat direalisasi, FIFO, dan rata-rata.
o   Sewa pembiayaan dikapitalisasi dalam nilai lancar pasar dan dideperesiasi terhadap masa penggunaan sewa.
o   Sewa operasional dicatat sebagai biaya dengan metode garis lurus.

Sumber:
Frederick D. S. Choi dan Gary K. Meek. Akuntansi Internasional. Buku 1 Edisi 6. Tahun 2010: Salemba Empat.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar