Senin, 25 November 2013

Hukum Rebonding atau Meluruskan Rambut Dalam Agama Islam

Rebonding adalah meluruskan rambut agar rambut jatuh lebih lurus dan lebih indah. Prosesnya dua tahap. Pertama, rambut diberi krim tahap pertama untuk membuka ikatan protein rambut. Kemudian rambut dicatok, yaitu diberi perlakuan seperti disetrika dengan alat pelurus rambut bersuhu tinggi. Kedua, rambut diberi krim tahap kedua untuk mempertahankan pelurusan rambut.

Proses rebonding melibatkan proses kimiawi yang mengubah struktur protein dalam rambut. Protein pembentuk rambut manusia disebut keratin, yang terdiri dari unsur sistin (cystine) yaitu senyawa asam amino yang memiliki unsur sulfida. Jembatan disulfida -S-S- dari sistin inilah yang paling bertanggung jawab atas berbagai bentuk dari rambut kita. Rambut berbentuk lurus atau keriting dikarenakan keratin mengandung jembatan disulfida yang membuat molekul mempertahankan bentuk-bentuk tertentu. Pada proses rebonding, pemberian krim tertentu bertujuan untuk membuka/memutus jembatan disulfida itu, sehingga bentuk rambut yang keriting menjadi lemas/lurus.

Proses rebonding menghasilkan perubahan permanen pada rambut yang terkena aplikasi. Namun rambut baru yang tumbuh dari akar rambut akan tetap mempunyai bentuk rambut yang asli. Jadi, rebonding bukan pelurusan rambut biasa yang hanya menggunakan perlakuan fisik, tapi juga menggunakan perlakuan kimiawi yang mengubah struktur protein dalam rambut secara permanen. Inilah fakta (manath) rebonding.

Menurut kami, rebonding hukumnya haram, karena termasuk dalam proses mengubah ciptaan Allah (taghyir khalqillah) yang telah diharamkan oleh nash-nash syara’. Dalil keharamannya adalah keumuman firman Allah (artinya), “Dan aku (syaithan) akan menyuruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu mereka benar-benar mengubahnya”. (QS An-Nisaa` [4] : 119). Ayat ini menunjukkan haramnya mengubah ciptaan Allah, karena syaitan tidak menyuruh manusia kecuali kepada perbuatan dosa.

Mengubah ciptaan Allah (taghyir khalqillah) didefinisikan sebagai proses mengubah sifat sesuatu sehingga seakan-akan ia menjadi sesuatu yang lain (tahawwul al-syai` ‘an shifatihi hatta yakuna ka`annahu syaiun akhar), atau dapat berarti menghilangkan sesuatu itu sendiri (al-izalah). (Hani bin Abdullah al-Jubair, Al-Dhawabit al-Syar’iyah li al-‘Amaliyat al-Tajmiliyyah, hlm.9).

Dari definisi tersebut, berarti rebonding termasuk dalam mengubah ciptaan Allah (taghyir khalqillah), karena rebonding telah mengubah struktur protein dalam rambut secara permanen sehingga mengubah sifat atau bentuk rambut asli menjadi sifat atau bentuk rambut yang lain. Dengan demikian, rebonding hukumnya haram.

Selain dalil di atas, keharaman rebonding juga didasarkan pada dalil Qiyas. Dalam hadis Nabi SAW, diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud RA, dia berkata,“Allah melaknat wanita yang mentato dan yang minta ditato, yang mencabut bulu alis dan yang minta dicabutkan bulu alisnya, serta wanita yang merenggangkan giginya untuk kecantikan, mereka telah mengubah ciptaan Allah.” (HR Bukhari).

Hadis ini telah mengharamkan beberapa perbuatan yang disebut di dalam nash, yaitu mentato, minta ditato, mencabut atau minta dicabutkan bulu alis, dan merenggangkan gigi. Keharaman perbuatan-perbuatan itu sesungguhnya didasarkan pada suatu illat (alasan penetapan hukum), yaitu mencari kecantikan dengan mengubah ciptaan Allah (thalabul husni bi taghyir khalqillah) (Walid bin Rasyid Sa’idan, Al-Ifadah al-Syar’iyyah fi Ba’dh al-Masa`il al-Thibbiyyah, hlm. 62). Dengan demikian, rebonding hukumnya juga haram, karena dapat diqiyaskan dengan perbuatan-perbuatan haram tersebut, karena ada kesamaan illat, yaitu mencari kecantikan dengan mengubah ciptaan Allah.

Sebagian ulama telah menyimpulkan adanya illat dalam hadis tersebut, sehingga mereka mengambil kesimpulan umum dengan jalan Qiyas, yaitu mengharamkan segala perbuatan yang memenuhi dua unsur illat hukum, yaitu mengubah ciptaan Allah dan mencari kecantikan. Abu Ja’far Ath-Thabari berkata,”Dalam hadis ini terdapat dalil bahwa wanita tidak boleh mengubah sesuatu dari apa saja yang Allah telah menciptakannya atas sifat pada sesuatu itu dengan menambah atau mengurangi, untuk mencari kecantikan, baik untuk suami maupun untuk selain suami.” (Imam Syaukani, Nailul Authar, 10/156; Ibnu Hajar, Fathul Bari, 17/41; Tuhfatul Ahwadzi, 7/91).

Adapun meluruskan atau mengeriting rambut tanpa perlakuan kimiawi yang mengubah struktur protein rambut secara permanen, yakni hanya menggunakan perlakuan fisik, seperti menggunakan rol plastik dan yang semisalnya, hukumnya boleh. Sebab tidak termasuk mengubah ciptaan Allah, tapi termasuk tazayyun (berhias) yang dibolehkan bahkan dianjurkan syara’, dengan syarat tidak boleh ditampakkan kepada yang bukan mahram. Wallahu a’lam.

Seorang istri diperbolehkan untuk berhias dengan syarat selama perhiasan itu hanya untuk ditampakkan di hadapan suaminya dan tidak melanggar syariat. Dalam hal pelurusan rambut (rebonding) ini saya mengawatirkan di dalamnya terdapat unsur merubah ciptaan Allah ta’ala. Merubah ciptaan Allah dengan tujuan menambah kecantikan dan merasa tidak puas dengan apa yang sudah dianugerahkan adalah terlarang karena ini adalah seruan syaitan.

Dalilnya adalah firman Allah ta’ala:
وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ

“Maka aku (syaitan) benar-benar akan memerintahkan mereka untuk merubah ciptaan Allah.” [QS An Nisa`: 119]

Dalil lainnya adalah hadits Asma` radhiallahu ‘anha, bahwasanya Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:

الْمُتَشَبِّعُ بِمَا لَمْ يُعْطَ كَلَابِسِ ثَوْبَيْ زُورٍ

“Orang yang memuaskan diri dengan sesuatu yang tidak diberikan sama seperti orang yang mengenakan dua pakaian palsu.” [HR Al Bukhari (5219) dan Muslim (2129)]

Ada yang mengatakan bahwa rambut yang direbonding itu selama beberapa hari tidak diperbolehkan untuk dicuci karena dapat mengurangi hasil dari proses meluruskan rambut. Dengan kata lain, selama beberapa hari itu tidak dapat berwudhu dengan sempurna, akibatnya akan mengganggu shalat lima waktu. Sebagai tambahan, ada pula yang mengatakan bahwa rebonding rambut ini bisa menyebabkan kerusakan dan kerontokan rambut.

Walhasil, rebonding rambut ini banyak mafsadahnya, mafsadah agama dan dunia. Mafsadah agama karena ia dikhawatirkan masuk ke dalam perkara merubah ciptaan Allah dan bisa menghalangi seseorang dari berwudhuk secara sempurna. Sedangkan mafsadah dunianya adalah menyebabkan kerusakan rambut dan kerontokan.

Kesimpulan kita, sebaiknya rebonding ditinggalkan agar selamat dunia dan akhirat. Wallahu a’lam. 
           
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan, hukum meluruskan rambut atau rebonding sangat terkait dengan konteksnya, namun hukum asalnya mubah dalam arti dibolehkan. 
           

"Jika tujuan dan dampaknya negatif maka hukumnya haram. Sebaliknya, jika tujuan dan dampaknya positif maka dibolehkan, bahkan dianjurkan," kata Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Dr Asrorun Ni`am Sholeh di Jakarta, Sabtu.
           

Menurutnya, rebonding sebagai sebuah cara untuk berhias diri, hukum asalnya dibolehkan sepanjang tidak menyebabkan bahaya, baik secara fisik, psikis, maupun sosial. 
           

Dalam perspektif hukum Islam, menurut dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut, menjaga kebersihan dan keindahan sangat dianjurkan. 
           

"Jika rebonding ditempatkan dalam konteks merawat tubuh dan menjaga keindahan, maka justru dianjurkan. Syarat lainnya, obat yang digunakan harus halal," katanya.
           

Lebih lanjut Niam menyatakan, kontroversi hukum haram rebonding yang dihasilkan Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri se-Jawa Timur di Lirboyo, Kediri, beberapa hari lalu harus dipahami lengkap dengan konteksnya agar tidak menyesatkan masyarakat.
           

Menurutnya, penetapan haramnya rebonding bagi perempuan yang belum beristri dimungkinkan jika rebonding sebagai sarana terjadinya kemaksiatan.
           

"Jika tujuannya baik, misalnya agar rambut mudah dirawat dan dibersihkan, atau lebih mudah dalam pemakaian jilbab, rebonding justru dianjurkan. Bahkan bisa jadi wajib," kata direkturAl-Nahdlah Islamic Boarding School Depok itu.
           

Dikatakannya, pemahaman hukum rebonding secara utuh sangat perlu untuk memberikan kepastian di tengah masyarakat sehingga tidak menyebabkan keresahan.
           

"Jangan sampai ini disalahpahami atau diinformasikan secara salah, sehingga membuat masyarakat resah," katanya.

            Para ulama telah berselisih pendapat dalam menentukan hukum sebenar bagi teknik rebonding ini sama ada untuk meluruskan rambut atau mengkerintingkannya. Ini kerana tidak terdapat dalil yang khusus melarang atau mengharuskan perkara ini secara jelas. Dalil-dalil yang digunakan oleh kedua-dua pihak lebih bersifat umum sahaja. Disebabkan itulah berlaku perselisihan di kalangan ulama kepada dua pandangan iaitu mengharamkan dan mengharuskan.

Namun secara peribadinya saya lebih cenderung untuk mengatakan bahawa harus pada sesetengah keadaan bagi seseorang perempuan itu membuat teknik rebonding di atas sebab-sebab tertentu. Lebih-lebih lagi jika isteri membuat teknik ini semata-mata untuk memperagakan di hadapan suaminya sahaja. Begitulah kesimpulan daripada pandangan Imam Nawawi di dalam kitabnya Raudah al-Tolibin dan pendapat Imam Ramli di dalam kitabnya Nihayah al-Mujtahid.


Selain itu, perkara yang perlu diteliti juga berkaitan dengan teknik rebonding ini ialah:
1. Apakah niat dan tujuan rebonding?
2. Bahan apakah yang digunakan untuk rebonding?
3. Siapakah yang melakukan rebonding?
4. Untuk siapakah rebonding itu diperagakan?
5. Apakah kesan rebonding?

Sekadar peringatan: Syukurilah nikmat Allah SWT yang sedia ada. Allah Taala tidak akan menzalimi hambaNya.

Sabda Rasulullah SAW bermaksud:
Sesiapa yang memiliki rambut hendaklah dia muliakannya”. (Riwayat Abu Daud)


Perawatan rambut lewat cara rebonding dalam beberapa tahun belakangan kian menjadi tren. Namun, beberapa waktu lalu, Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) Jawa Timur menetapkan bahwa rebonding rambut adalah haram. Kontroversi pun merebak. 

Selain rebonding, Fatwa haram juga ditujukan untuk pemotretan pre-wedding, bagi pasangan calon mempelai yang akan menikah dan fotografer yang mengambil gambarnya.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat suara. Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh menjelaskan, fatwa haram rebonding harus dipahami lengkap sesuai konteksnya agar tidak meresahkan masyarakat. Dalam perspektif hukum Islam, rebondingrambut hukumnya mubah, dalam arti dibolehkan. 

"Jika tujuan dan dampaknya negatif, maka hukumnya haram. Sebaliknya, jika tujuan dan dampaknya positif, maka dibolehkan, bahkan dianjurkan," ujar Asrorun ketika dihubungiKompas.com di Jakarta, Minggu (17/1/2010). 

Sepanjang tidak menyebabkan bahaya, baik secara fisik, psikis, maupun sosial, rebondingrambut tetap diperbolehkan. "Dalam perspektif hukum Islam, menjaga kebersihan dan merawat tubuh, apalagi jika mempermudah dalam pemakaian jilbab, justru dianjurkan," ucap Ni'am yang juga Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Obat kimia yang digunakan juga harus dari bahan yang suci dan tidak membahayakan rambut. 

Nah, rebonding rambut akan menjadi haram, lanjutnya, jika digunakan sebagai sarana terjadinya kemaksiatan. "Keharamannya terkait dengan unsur luar, misalnya karena menyebabkan kemaksiatan atau prosesnya menggunakan obat yang haram," kata dia lagi. 

Rebonding rambut, menurutnya, dapat menjadi peluang usaha bagi pelaku usaha perawatan rambut bagi wanita. "Pasarnya cukup banyak, di sini justru ditangkap sebagai peluang, bukan justru dieksploitasi untuk kepentingan lain," pungkasnya.

Fatwa itu

Sekadar mengingatkan, penetapan haram bagi rebonding atau pelurusan rambut merupakan hasil bahtsul masa'il atau pembahasan masalah yang digelar Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) se-Jawa Timur di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur. 

Ustaz Darul Azka (30), salah seorang perumus komisi FMP3, meyampaikan pada Kamis (14/1/2010) bahwa fatwa ini ditujukan terutama bagi wanita berstatus single atau belum berkeluarga. FMP3 berpendapat, berdasarkan syariat Islam, seluruh aurat wanita seharusnya tertutup. Wanita diharuskan mengenakan jilbab. Dengan demikian, rebondingbertentangan dengan aturan ini karena umumnya dilakukan demi penampilan menarik yang sengaja dipertontonkan. 

Menurut Darul, rebonding cenderung dilakukan untuk gaya-gayaan. Bukan tidak mungkin, kata dia, aksi gaya-gayaan itu berujung pada tindakan maksiat. "Sebelum mendatangkan maksiat, lebih baik diantisipasi," ungkapnya.

Lalu, bagaimana dengan wanita yang sudah berkeluarga? Rebonding tidak haram dilakukan wanita yang sudah berkeluarga sejauh tujuannya adalah membahagiakan suami.


“Jika tujuan dan dampaknya negatif, maka hukumnya haram. Sebaliknya, jika tujuan dan dampaknya positif, maka dibolehkan, bahkan dianjurkan.”

Sumber :
Ø  http://www.antaranews.com/berita/169914/mui-hukum-rebonding-tergantung-konteks
Ø  http://dakwahquransunnah.blogspot.com/2012/02/hukum-meluruskan-rambut-rebonding.html
Ø  http://penpatah.blogspot.com/2012/09/hukum-rebonding-rambut-mesti-baca.html
Ø  http://konsultasi.wordpress.com/2010/02/03/hukum-rebonding/
http://nasional.kompas.com/read/2010/01/17/11591147

4 komentar:

  1. http://goo.gl/O8ddEC
    Info keren (y). Izin share y ka :)

    BalasHapus
  2. Sebaik nya jika hal tersebut masih jadi kontroversi atau tidak ada kepastian dan kejelasan hingga jadi keraguan lebih baik bagi perempuan yang merasakan ragu tersebut untuk tidak melakukan nya saja. Karena kita tidak tau pasti apakah haram atau dperbolehkan. Jika tidak dilakukan itu akan jadi lebih baik.. Merawat dan menjaga yang sudah ada itu lebih baik dari pada merubah nya.

    BalasHapus
  3. berarti meluruskan rambut masih diperbolehkan ya mas dalam islam?

    BalasHapus
  4. Artikel yang sangat bagus serta isiya bagus., pas untuk referensi menulis saya. Terima kasih banyak,

    bila berkenan silahkan kunjungi blog saya di www.beranidakwah.com

    BalasHapus