Senin, 25 November 2013

Pengurusan Surat Izin Usaha

Perizinan perusahaan adalah suatu bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak berwenang (pemerintah) atas penyelenggaraan kegiatan usaha oleh perusahaan yang bersangkutan. Kegunaan surat izin usaha bagi pemilik/pengelola usaha adalah :
  • Untuk menciptakan ketenangan dalam berusaha
  • Untuk menjamin kepastian hukum dalam berusaha
  • Sebagai syarat pelaksanaan kegiatan usaha
  •  Untuk menjaga hubungan baik antara kegiatan usaha dengan masyarakat sekitar, lingkungan usaha dan pemerintah.

           
            Syarat-syarat yang diperlukan oleh pengusaha dalam mengurus surat izin usaha adalah :
  1. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) adalah surat yang diberikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakannya. SIUP diberikan kepada para pengusaha, baik perseorangan, Firma, CV, PT, Koperasi, BUMN dan sebagainya.
  2. SITU (Surat Izin Tempat Usaha). Untuk kelancaran mengurus surat izin usaha, maka setiap pengusaha perlu membuat SITU. SITU pada umumnya dikeluarkan oleh pemerintah Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II, sepanjang ketentuan-ketentuan UU Gangguan (HO) mewajibkannya.
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah salah satu sarana dalam administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas bagi wajib pajak. NPWP berfungsi sama seperti KTP bagi wajib pajak. Segala pengurusan perpajakan, menggunakan NPWP sebagai dasar pengurusannya.
  4. Tanda Register Perusahaan (TRP) adalah tanda bukti bahwa sebuah kegiatan usaha terlah terdaftar di instansi yang berwenang. TRP berlaku selama 5 tahun dan 3 bulan sebelum masa berlakunya habis, pengelola usaha wajib melaporkan kembali untuk diperbarui kantor Departemen Perdagangan Pemerintah Dearah Tingkat II.
  5. Nomor Rekening Bank (NRB)
  6.   Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
  7.  Izin Membangun Bangunan (IMB)
  8. Akta pendirian perusahaan dari notaris

Tidak ada komentar:

Posting Komentar